Sidang Sisik Trenggiling, Aguan: Saya Beli dari Ocik

Senin, 14 Agustus 2017 | 20:10:58 WIB

Metroterkini.com - Tjing Huit alias Aguan (48) terdakwa perkara sisik trenggiling mengaku, sisik trenggiling seberat 6,5 kilogram itu dibelinya dari Ocik, warga Suku Asli (Salah satu suku yang mendiami Pulau Bengkalis).

Hal ini diutarakan Aguan kepada majelis hakim yang diketuai Sutarno didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fatmah Widhola, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (6/8/17) lalu.

Menurut Aguan, sisik tersebut akan digunakannya untuk pengobatan istrinya yang menderita penyakit kanker payudara. Saat ini istrinya masih berobat dengan seorang sinse di Malaysia.

Menurut sinse itu, ungkap Aguan, sisik trenggiling tersebut digoreng kemudian dihaluskan seperti kopi. Selanjutnya diminumkan kepada pasien.

Jadi bukan untuk dibawa ke luar negeri," kata Aguan tentang 6,5 kg sisik trenggiling miliknya itu.

Namun, Andi Suteja, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis tak begitu saja percaya dengan keterangan terdakwa.

Bahkan, saat Andi Sutejo bertanya. Apakah sisik trenggiling itu akan dibawa keluar negeri, terdakwa langsung terdiam.

"Di Malaysia ada nggak sisik trenggiling," tanya Andi. Namun, Aguan hanya terdiam seribu bahasa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan, Rabu (16/8/17) depan dengan agenda tuntutan.

Tjing Huit alias Aguan ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda pada 29 April 2017 malam, di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bantan Bengkalis, Provinsi Riau.

Dari Aguan, polisi mengamankan sisik trenggiling seberat 6,5 kg yang disimpan dalam dua kantong kresek warna hitam.

Berdasarkan barang bukti tersebut, Aguan dijerat UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim. [rdi]
 

Terkini