Pegawai PUPR Bengkalis Tertangkap karena Shabu

Sabtu, 12 Agustus 2017 | 17:25:44 WIB

Metroterkini.com - BS alias Boby (38) tersangka dalam perkara kepemilikan shabu dan seperangkat alat untuk mengisap shabu, masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis.

Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris. Namun, ungkap Tajul, Boby jarang masuk kantor.

"Ini (Boby) pegawai disini (PUPR), tapi jarang masuk," kata Tajul di kantornya, Kamis (10/8/17) siang.

Informasi dari Paur Humas Polres Bengkalis menyebutkan, Boby tertangkap tangan, Rabu (9/8/17), oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang tengah giat-giatnya melaksanakan program prioritas Kapolri Nomor IX, yakni 'Penegakan Hukum yang lebih Profesionalisme dan Berkeadilan'.

Tersangka ditangkap Rabu siang, sekira 16.00 WIB, di rumahnya di Jalan Wonosari Tengah, Gang Iklas, Kecamatan Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah mancis, 1 buah sumbu, 1 unit hand phone merk Sony Erikson warna hitam.

Tim Opsnal kemudian melaporkan penangkapan tersangka Boby ke sentral pelayanan kepolisian terpadu untuk proses hukum lebih lanjut, yakni Lp / 140 / VIII / 2017 / Riau / Spkt / Res.Bkls / Res.Narkoba

Dari keterangan Boby, shabu tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial AL. Pihak kepolisian mencoba melacak keberadaan AL, namun sampai saat ini masih belum diketahui posisinya. Untuk sementara AL masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Bengkalis. [rdi]

Terkini