Tanam Ganja di Polibag, Pria Ini Diamankan BNN

Jumat, 11 Agustus 2017 | 22:06:14 WIB

Metroterkini.com - Seorang pria yang mengaku menanam ganja yang memperoleh bibit dari seorang teman ditangkap polisi pada Kamis (10/08/2017). Sebanyak 15 batang pohon ganja ikut diamankan polisi sebagai barang bukti atas perbuatanya yang melawan hukum.


Tersangka berinisial SF (41), laki-laki yang bekerja serabutan ini bertempat tinggal di daerah Kutai Kartanegara, pada awalnya masyarakat di sekitar di Jl.S Parman ini mengaku curiga pada salah satu rumah warga. 

Rumah atas nama SF diduga telah dijadikan tempat menanam tanaman ganja. Selanjutnya warga melaporkan hal itu pada Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Heri Heryandi, SIK.

Selanjutnya, pukul 11.50 Wita Unit Intelmob Batalyon A Pelopor beserta BNNP Kal-Tim berhasil mengamankan salah satu warga Jln. S. Parman Desa Sepakat Kecamatan Loakulu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya anggota polisi bersama anggota BNNP Kal-Tim mendatangin rumah yang di curigai, dan salah satu warga yang terlihat dari samping rumah sedang menanam salah satu jenis tanaman ganja. 

Melihat itu, Unit Intelmob dan anggota BNNP Kal-Tim mengamankan orang tersebut,selanjutnya dilakukan interogasi awal dan orang berinisial SF tersebut mengakui bahwa tanaman itu adalah tanaman Ganja dengan alasan bibit  Ganja diperoleh dari tersangka berinisial R (DPO) bertempat Tinggal Balikpapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 15 batang pohon ganja yang ditanam di polibek, 3 bungkus plastik tembakau kering, beberapa bibit ganja Siap tanam, 1 buah alat bantu hisap, 30 lembaran daun ganja hasil panen yang telah potong di dalam toples, 1 alat penghancur daun ganja.

Saat ini tersangka diamankan ke kantor BNNP Kal-Tim untuk dimintai keterangan dan diproses lebihlanjut. [**]


 

Terkini