Metroterkini.com - Jajaran Polsek Kota Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jatim berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan, Jum'at (4/8/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Kota Ponorogo itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Menurut AKP Sudarmanto, jajaran Polsek Kota telah berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan enggelapan yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2017 di Jalan Kenongo Kelurahan Bangunsari Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut dia menjelaskan pelaku yan diamankan adalah EB (36 th) warga Jalan Kenongo 02, RT 01, RW 02, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Sedangkan korbanya adalah Awang Darmawan (33 th) warga Jalan Merapi No 19 Kelurahan Nologaten Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Supra X 125, AE 6949 VL berikut 1 Lembar STNK Sepeda motor Honda Supra X 125 AE 6949 VL atasnama Sakuratin. "Kerugian materiil mencapai dua belas juta rupiah," kata AKP Sudarmanto, Sabtu (5/8/2017).
Menurutnya, sekitar awal bulan maret 2017 sepeda motor tersebut dititipkan di rumah terlapor, kemudian motor tersebut digadaikan oleh terlapor tanpa seijin pemilik unit sepeda motor supra x 125 tersebut. "Tersangka dan barang bukti kami amankan," paparnya. [nur]