Metroterkini.com - Jajaran Polres Ponorogo, Jatim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di wilayah Kota Reyog tersebut. Terbukti Unit Opsnal Polres Ponorogo, Selasa 01 Agustus 2017 sekitar pukul 02.15 WIB berhasil meringkus beberapa orang pelaku Judi Dadu Kopyok sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan jajaran Polres Ponorogo melakukan pelangkapan pelaku judi dadu kopyok di Desa Bulu Lor, RT 02, RW 01, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
"Kami telah menangkap tiga orang pelaku judi dadu kopyok di Desa Bulu," papar AKP Sudarmanto, Selasa (1/8/2017) siang.
Adapun pelaku yang diamankan adalah Budiono (38 th), Setu dan Kasiman (50 th). "Ketiganya adalah warga Desa Bulu, Kecamatan Jambon, Ponorogo," terangnya.
Sedangkan barang bukti yang di amankan antara lain 1 tikar, 1 buah lampu lengkap kabel, 3 buah mata dadu dan uang tunai Rp. 955.000,00 serta 1 set beberan. "Ketiga pelaku langsung kami tahan," ungkapnya. [nur]