Sengkarut Koperasi BBDM, Diduga Oknum Dinas Bermain

Rabu, 26 Juli 2017 | 10:24:17 WIB

Metroterkini.com - Hearing lintas komisi DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Dinas Koperasi, Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) dan PT Surya Dumai Agrindo (SDA) terpaksa dibatalkan. Karena, Dinas Koperasi dan manajemen PT SDA tidak hadir.

Padahal, pada hearing sebelumnya, dewan sudah meminta pihak Diskop dan manajemen PT. SDA untuk hadir pada hearing, Selasa kemarin. Namun, sampai siang tak seorangpun dari Diskop muncul di gedung dewan. Sementara pihak PT SDA sudah dua kali mangkir.

Karena ada dua pihak tak hadir, akhirnya pihak koperasi BBDM menggelar jumpa pers di gedung dewan.

H Ismail selaku Ketua Koperasi BBDM memaparkan, pada 2009 lalu, koperasi BBDM yang beranggotakan 800 pemilik lahan bekerja sama dengan PT. Riau Makmur Sentosa (RMS) membangun kebun kelapa sawit seluas 11.444 hektar.

Namun, tanpa persetujuan koperasi BBDM, pihak PT. RMS mentake over pembangunan kebun tersebut kepada PT. Surya Dumai Arindo (PT. SDA).

Kendati sudah ditake over, pihak PT. SDA tetap mengakui hak-hak koperasi BBDM.

Maka pada tahun 2011 lalu koperasi BBDM dan PT. SDA membuat perjanjian (MoU) tentang hak pemilik lahan. Perjanjian itu harus perbaharui tahun 2014. Namun, MoU tersebut tak pernah terealisasi. Sementara pihak perusahaan terus memanen kelapa sawit tersebut.

Senin Oktober 2015 bertempat di lantai 10 gedung Surya Dumai, Pekanbaru, uangkap Ismail, pihak koperasi BBDM bersama Camat Bukit Batu, seorang lurah dan 5 kepala desa berunding dengan PT. SDA. Namun, tak menemui kesepakatan.

Sengkarut masalah koperasi BBDM semakin dalam.

Pada tahun 2015 akhirnya ditanda tangani MoU batas lahan. Kemudian Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, Jamaluddin mengajak pihak koperasi dan PT. SDA rapat menentukan lahan masyarakat yang luasnya mencapai 6.800 ha.

Ismail didampingi Sekretaris koperasi BBDM, Sulaiman, mengatakan, pihak perusahaan ada  memberikan uang kompensasi Rp30 juta/bulan. Akan tetapi, sampai saat ini uang kompensasi itu belum mau diterima pengurus BBDM. Pihak koperasi BBDM baru akan menerima jika uang kompensasinya dinaikan menjadi Rp50 juta/bulan. Dan itu, belum disetujui perusahaan.

Belum lagi masalah uang kompensasi tuntas, pada 16 Desember 2016 pengurus BBDM dibubarkan melalui surat keputusan Dirjen Koperasi, Kementerian Koperasi.

Pengurus BBDM diberi tenggang waktu 6 bulan untuk melakukan sanggahan. Pembubaran itu, berdasarkan rekomendasi Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis. Untuk itu, pada 18 Januari 2017 dimasukan sanggahan dan BBDM melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

Akan tetapi, Februari 2017 Dinas Koperasi membentuk dan mengesahkan kepengurusan BBDM yang baru dipimpin Suwitno Pranolo. Surat kepengurusan yang baru ini ditanda tangani Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis,  Tuah Saili.

Pihak Ismail dan Sulaiman menduga ada oknum Dinas Koperasi yang bermain. "Saya menduga ada oknum Diskop yang bermain. Sehingga terjadi dualisme kepengurusan," tegas Sulaiman.

Padahal ungkap Sulaiman, 24 persen dari kebun sawit yang dikuasai PT. SDA adalah milik masyarakat (anggota BBDM) yang belum diserahkan.

Karena adanya dualisme kepengurusan, maka penanda tangani MoU 15 Mei 2017 lalu, antara pengurus koperasi BBDM dengan perusahaan batal dilaksanakan. Pihak perusahaan berdalih ada dua kepengurusan dalam koperasi BBDM.

Karena persoalan ini sulit diurai, pengurus BBDM mengadu ke DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan hal ini.

Dalam hearing pertama, minggu lalu. Kepala Dinas Koperasi secara lisan menyampaikan bahwa kepengurusan BBDM yang lama sudah aktif kembali. Namun, H Tuah Saili tidak mencabut SK kepengurusan yang baru.

Dalam hearing itu, semua pihak yang hadir sepakat membantuk tim terpadu penyelesaian koperasi BBDM dengan perusahaan dan Dinas Koperasi. Tim ini diketuai anggota DPRD Bengkalis, Hj Aisyah.

Selain itu, semua sepakat untuk melakukan hearing kembali pada Selasa (25/7/17) kemarin. Namun, Dinas Koperasi dan pihak perusahaan tak hadir. Dewan kembali akan mengagendakan hearing lintas komisi.

"Kita akan mengagendakan hearing yang lebih luas lagi, yakni lintas komisi. Kita ingin persoalan antara koperasi BBDM dengan PT. Surya Dumai Agrindo ini selesai," tegas Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Indr Gunawan Eet, Ph.D yang saat itu didampingi Leonardus Marbun (Fraksi Hanura), Hj Aisyah (Fraksi Golkar) dan Susianto.[Rudi]
 

Terkini