Metroterkini.com - Diduga kuat gembong narkoba jenis sabu, berinisial TT (37), warga Desa Keritang, tidak berkutik saat ditangkap anggota kepolisian Kabupaten Inhu, Riau.
Sumber kepolisian menyebutkan, TSK ditangkap pada Jumat (7/7/2017) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah warga Desa Ringan, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu Riau.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH, melalui Paur Humas Ipda Juraidi, membenarkan adanya seorang tersangka ditangkap dalam kasus narkoba.
Penangkapan TT, berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Batang Gangsal, tentang dugaan adanya tindak pidana memakai, menguasai, menyimpan, mengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Ringin.
Saat penangkapan Kapolsek bersama anggota melakukan penggeledahan, dan menemukan BB satu bungkus paket sabu seharga Rp 600 ribu, 8 butir pil diduga ekstasi warna hijau, 1 buah bong beserta kaca pirek yang berisi sabu, uang tunai Rp 350 ribu, 2 buah mancis, dan 1 unit HP Samsung warna putih.
Saat ini tersangka TT beserta barang bukti diamankan di Polsek Batang Gangsal. Selanjutnya kasusnya ditangani ke Sat Narkoba Polres Inhu. [ysn]