Metroterkini.com - Apakah ini pertanda kiamat, Ayah tiri biadab tega menghancurkan masa depan anaknya. Sebut saja Korban MS (15 tahun) terpaksa menahan malu, karena korban telah dinodai ayah tirinya.
Aksi bejat sang ayah kandung terjadi mulai 2014 hingga saat ini. Tiga tahun korban merupakan anak kandungnya menjadi bulan-bulanan napsu sahwat sang ayah.
Perbuatan biadab dilakukan TW (41) pertama kali dikediamannya di Rantau Prapat Sumut dan terus berulang hingga Minggu (4/6/17) sekira pukul 21.00 Wib di dalam kamar korban di Kampung Toba Sari Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Inhu.
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatan itu berulan-ulang kali meniduriku memaksa untuk bersetubuh.
Tidak sampai disitu tersangka kembali melakukan perbuatan sama tepatnya dalam rumah kamar anaknya di kampung Toba Dari Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. Minggu (4/6/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Dijelaskan korban melalui petugas, bahwa Jumat tanggal 16 Juni 2017, saat itu TW (ayah) bersama sang anaknya MS (korban) sedang berada di rumah, tepatnya di kampung Toba desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu Riau.
Atas kejadian tersebut, TW dilaporkan oleh Nursilawati (35) warga desa Kampung Toba Sari Desa Pauh Peranap Kecamatan Peranap. Bersama keluarga korban mendatangi Mapolsek Peranap membuat laporan.
Perbuatan biadab itu harus dipertanggung jawabkan TW dan tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak.
Tersangka ditangkap Sabtu (16/6/2017) sekira Pukul 22.30 Wib, berdasarkan Laporan Pengaduan kepolsek Peranap, kemudian 4 orang Anggota Polsek Peranap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Syafril langsung nuju kediaman TW dikediamannya dan pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudah petugas membawanya Mapolsek untuk proses selanjutnya. [yasin]