Metroterkini.com - Disaat bulan suci Ramadhan sebagian besar umat Islam menjalankan ibadah puasa serta lebih mendekatkan diri kepada sang Kholik, dengan memperbanyak amalan-amalan perbuatan baik dan menjauhi segala bentuk larangan Agama Islam.
Lain cerita dilakukan oleh seorang anak muda yang bernama Hen (25 th) yang tinggal di Dukuh Budu, Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Hal itu dikarenakan Hen pada Sabtu (3/6/2017) sekitar pukul 21.00 WIB malam harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Slahung karena terbukti mengedarkan 'Pil Setan' kategori obat terlarang jenis Dektro.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Minggu (4/6/2017) pagi ini menjelaskan dari tersangka Hen, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa berupa 50 butir Pil Dektro.
"Pada saat patroli mendapatkan info ada yang bertransaksi obat terlarang selanjutnya dilakukan penangkapan dan membawa tersangka dan Barang Bukti ke Polsek Slahung," jelasnya. [nur]