Perampok Mobil Box Berisi Rokok Ditangkap Polisi

Ahad, 04 Juni 2017 | 01:53:45 WIB

Metroterkini.com - Petugas gabungan kembali melakukan penangkapan, serta mengungkap modus operandi kejahatan di wilayah hukum Polres Inhu. Pelaku perampok mobil rokok milik PT HM Sampoerna berhasil ditangkap.

Petugas berhasil mengungkap aksi perampokan mobil box rokok HM Sampoerna Sabtu (3/6/2017), berhasilnya penangkapan itu disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.I.K MH. Kepada awak media, Arif menegaskan aksi perampokan terhadap mobil box L300 BM 8843 TS milik HM Sampoerna terjadi Jumat (2/6/2017) sekira pukul 18.10 WIB persisnya  di Jalan Lintas Timur tepatnya, dusun Sei Arang Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu berhasil kita tangkap petugas kita gabungan.

Dari hasil penyelidikan, pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap mobil box rokok HM Sampoerna otak pelakunya merupakan supir sendiri, 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/35/VI/2017/Riau/Res Inhu/Sek Seberida, tanggal 2 Juni 2017. , mobil yang disopiri oleh Rudianto Habibullah (34), warga Jalan Manggis RT 002 RW 001 Desa Sungai Paku, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dalam perjalanan pulang menuju kantor di Airmolek secara mendadak mobil diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Satria FU BM 6811,” 

Pengakuan supir, kedua pelaku yang bakal menjadi tersangka, mereka menggunakan jaket hitam dan helm serta masker, mengancam sopir mereka mengeluarkan pisau sepanjang 30 cm, kemudian meminta uang. Selanjutnya Supir turun berjalan kearah belakang iamembuka box modus begitu cepat memberikan uang di brankas senilai Rp 510 juta, satu unit HP samsung A5, satu unit HP Blacberry dan uang dalam dompet sekitar Rp 900 ribu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 314.060.000, dua kantong plastik berisi uang sebesar Rp 102.652.000.  Coba mengelabui petugas, Ahmas Faisal Hutagalung saat berada diJalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai, tidak jauh 300 meter dari Polsek Seberida, takut ketahuan melanggar aturan perusahaan Standart Oprasional (SOP)' sebagian pelaku hampir menghilangkan barang bukti.

Setelah dilakukan  interogasi secara mendalam, gabungan petugas Reskrim Polres Inhu bersama Polsek Seberida dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH S.I K, Sabtu (3/6/2017), sekira pukul 08.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka terutama supir sekaligus otak pelaku Rudianto Habibullah alias Rudi (34), Fetra Yenes als Ipat, (30) warga Kelurahan Banjar Benai Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta Rio Putra alias Rio (24), warga Kelurahan Penghijauan Kecamatan Pangean, Kuansing.

Total uang milik perusahaan seluruhnya mencapai Rp 416.712.000. Guna pengusutan lebih lanjut petugas juga menyita satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam, satu buah jaket warna coklat, helm warna putih, satu unit HP Blackberry Gemini putih dan satu HP Nokia warna merah. [yasin]
 

Terkini