Metroterkini.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi bahkan telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq dengan berbekal surat perintah penangkapan tersebut. Jika tak ditemukan, maka polisi bisa memasukkan Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi ini dasar untuk kita gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang. Tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Sebelum mengeluarkan DPO, lanjut Argo, polisi terlebih dulu akan mencari keberadaan Rizieq di beberapa tempat tinggalnya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencari informasi keberadaan Rizieq Shihab.
"Jadi penyidik sekarang ini harus menggunakan langkah itu," ucap dia.
Jika surat perintah penangkapan tetap tak diindahkan, maka polisi bisa menerbitkan red notice melalui Interpol. Red notice ini bisa diterbitkan setelah diketahui bahwa tersangka berada di luar negeri.
Saat ini Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait langkah menjemput Rizieq.
"Yang terakhir kita membuat, kita meminta ke Interpol untuk membuat red notice," kata Argo seperti dikutip dari liputan6com.
Kendati, DPO dan red notice bisa saja diabaikan seandainya Rizieq Shihab segera pulang ke Indonesia. Terlebih jika Rizieq bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian saat ini.
"Misalnya kita sudah melakukan surat penangkapan sebelum kita mengeluarkan DPO beliau itu hadir ke Indonesia, lebih baik lagi," tutur dia. [**]