Bakar Lahan, Warga Talang Mamak Ditangkap

Selasa, 30 Mei 2017 | 00:25:22 WIB
Foto Yasin

Metroterkini.com - Adi T alias Satuan (41), warga Suku Talang Mamak yang tinggal di Jalan Lintas Timur RT 008 RW 003 itu tertangkap tangan oleh polisi setelah melakukan pelanggaran hukum, melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, pada Sabtu (27/5/2017) sekira jam 14.45 WIB.

Satu warga bersuku Talang dari Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terpaksa berurusan dengan hukum. 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH, melalui Baur Humas Brigadir Zulfahmi Hendra, Senin (29/5/2017) menjelaskan, kronologis penangkapan kepada terlapor terjadi pada hari Sabtu (27/5/2017) sekira Jam 09.00 WIB, yang mana pelapor bersama regu patroli terpadu melaksanakan patroli di Desa Talang Jerinjing.

Berdasarkan No Pol Model A nomor: LP/33/V/2017/RIAU/RES INHU/SEK RGT BRT, 27 Mei 2017 pekan kemaren oleh pelapor, Brigadir Komarudin selaku Bhabinkamtibmas Desa Talang Jerinjing, pihaknya negara dirugikan atas aksi yang dilakukan terlapor. Terlapor dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. [yasin]

Terkini