Tiga Penambang Emas Ilegal di Inhu Ditangkap Polisi

Ahad, 28 Mei 2017 | 22:07:40 WIB
ilustrasi

Metroterkini.com - Tiga orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Indragiri ditangkap jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (25/5/2017), sekira pukul 18.00 WIB.

Ketiganya ditangkap dari tempat berbeda dan dijerat Pasal 161 Jo pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka kini diamankan di Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Aris Bastari SIK MH melalui Baur Humas Brigadir Zulfahmi Hendra, Ahad (28/5/2017), mengatakan perihal penangkapan kepada tiga tersangka tersebut, dihentikan karena menyebabkan negara dirugikan.

Identitas terlapor antara lain Desriwan Sahputra (26) dan Redo Okfari (21). Keduanya merupakan warga Dusun Lebuh Pendek, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Inhu, dengan peran penambang dan pemurnian emas ilegal, mereka ditangkap di salah satu warung yang terletak di Dusun Lebuh Pendek Kelurahan Simpang Kelayang.

Lebih lanjut ketiga atas nama Ilham Alfajri alias Iil (20) ditangkap di rumah terlapor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, dengan peran sebagai pemberi modal. [yasin]
 

Terkini