Dua Tersangka Curanmor di SPBU Lirik Ditangkap

Rabu, 24 Mei 2017 | 16:04:52 WIB

Metroterkini.com - Petugas Kepolisian Polres Inhu, kembali berhasil menangkap pelaku pencurian di salah satu SPBU kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 15.00 Wib. 

Terungkapnya perbuatan pelaku melakukan pencurian setelah Unit Opsnal Res Inhu & Unit Reskrim Polsek Lirik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik Iptu Mulyadi saat melakukan giat Pemeriksaan di Lapas Kelas 2 Inhu, terhadap 2 (Dua) orang TSK yang telah melakukan tindak Pidana Pencurian sepeda Motor di SPBU Banjar Balam Kel. Redang Seko Kec. Lirik Kab. Inhu.

Adapun identitas tersangka yang diperiksa sebagai bukti lapor Nomor: LP/14/IV/2017/Riau/Res Inhu/Sek Lirik tanggal 02 April 2017 di SPBU Riau Berkah Bersama Banjar Balam. 

Tersangka adalah Hendri (17), alamat Jln Syuhada 2 Parit 7 Tembilahan Kab. Inhil, satu tersangka lagi, Yogi Saputra, Alamat Jl. Setia Kawan Parit 9 Tembilahan Kab. Inhil Riau.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, para tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Jenis Suzuki Satria FU BM 2986 BV di SPBU Banjar Balam Kelurahan Redang Seko Kecamatan Lirik.

Menurut pengakuan, para tersangka baru 1 (satu) kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kumum Inhu. [yasin]

Terkini