Metroterkini.com - Unit Tipiter Polres Inhu Riau, menerima pengaduan yang disertai penyerahkan bukti surat berupa kotak berisi rokok sebanyak 4,5 dus, merk Lufman.
Kotak berisi rokok ditemukan Lembaga Aliansi Indonesia persisnya berada didesa Bukit Indah, Selasa (09/5/2017) setelah diamankan pihak LAI dan langsung menyerahkan ke Polres Inhu.
Seorang penyidik Aiptu, Agi Vidata Ketaren, S.Sos, telah menerima penyerahan barang dari Jony Alexander Ginting, SH, Advokasi Lembaga Aliansi Indonesia, hal disaksikan penyidik, Frengky M.Tambunan, SH dan tengku Ridwan ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia kabupaten Inhu, Riau.
Aiptu Agi kepada Metroterkini, Selasa (16/5/2017) membenarkan dengan singkat, diruangan penyidik. Kata dia barang itu kemarin diamankan Aliansi.
Pihak Aliansi tetap memantau rokok ilegal yang kini tengah dalam penyelidikan Polisi. Petugas kepolisian berharap agar setiap suatu kegiatan ditangani Lembaga Aliansi Indonesia, LAI dapat bekerjasama. [yasin]