Polres Inhu Amankan Pemurnian Emas Ilegal

Ahad, 07 Mei 2017 | 07:59:46 WIB

Metroterkini.com - Pelaku pemurni mas diduga tanpa izin berhasil diamankan petugas Polres Inhu, kamis (4/5/2017) sekira pukul 19.30 wib di.TKP Jl. Sultan muda RT 02 RW 08 kel peranap kec Peranap kabupaten Inhu. 

Satuan Reskrim polres Inhu berhasil mengamankan seorang tersangka pemurni emas, setelah menerima informasi dari masyarakat. Untuk mengecek informasi petugas turun kelokasi tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar ditemukan adanya aktivitas pemurnian emas tanpa izin.

Dari identitas pelaku diketahui bernama Jasmen als men (35) alamat jalan Sultan Muda RT 02 RW 08 kelurahan Peranap kecamatan Peranap Inhu Riau. 

Untuk pengusutan lebih lanjut petugas membawa pelaku kemapolres berikut barang bukti 1 unit gunting kecil. 80 unit cangkang /tempurung yg terbuat dari tanah. 1 unit kalkulator. 1 set timbangan emas. 1 buah mangkok berisi serbuk pija warna putih beserta sendok. 2 unit salam (penjepit) 1 set alat pembakaran yg terdiri dari pompa kayu,tabung minyak dan kepala pompa. 3 unit corong api. 2 (dua) pentolan emas.dan uang tunai 6.235.000. 1 bungkus plastik yg berisi serbuk pijah warna putih. 1 buah mancis. Dua orang saksi merupakan anggota dari kepolisian Inhu.

Lebih lanjut pelaku dikenakan pasal 161 Jo pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral Dan batubara. [yasin]

Terkini