Metroterkini.com - Sebanyak 10 orang penikmat minuman keras tradisional jenis Tuak diamankan polisi, saat santai di kafe.
Kapolsek Tapung Hilir AKP.Rengga Puspo.Saputro,SIP ,MH, SIK, beserta 10 personil yang melakukan kegiatan rutin Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mencegah penyakit masyarakat peredaran miras di kafe dan warung sepanjang Jalan Lintas Petapahan Kota Garo Km.11, Sabtu (29/4/2017) malam.
Pada kegiatan operasi tersebut berhasil diamankan pemilik kafe (ST) dan pengunjung kafe yang sedang mengkonsumsi minuman tradisional jenis Tuak sebanyak 10 orang.
Petugas Polsek langsung mengamankan para pelaku ke Polsek Tapung Hilir Kampar Riau, guna diidentifikasi dan di berikan bimbingan penyuluhan (BINLUH) agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir menjelaskan, "kegiatan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran miras akan terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas menjelang bulan Ramadhan pada Bulan Mei nanti".
Minuman Tuak bisa menyebabkan mabuk bagi yang mengkonsumsi dalam jumlah tertentu, akibatnya bisa membuat para penggunanya bisa berbuat apa saja diluar pikiran warasnya. [mer]