Metroterkini.com - Seorang diduga penampung emas hasil penambangan ilegal, berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Kuansing Riau.
Muhammad Ashadi, warga Desa Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing diamankan polisi karena diduga sebagai penampung emas dari hasil penambangan ilegal di Kuansing. Penangkapan terhadap Ashadi terjadi pada hari, Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 17.00 Wib.
Polisi berhasil menyita beberapa barangbukti dari tangan Ashadi berupa, empat bongkahan kecil yang diduga mineral logam emas seberat 12.47 Gram dan uang sebanyak Rp7,5 juta serta satu unit timbangan.
Selain itu satu polisi juga mengamankan set kompor yang diduga untuk memasak logam dan satu buah mangkok tembikar serta empat buah buku nota juga turut disita petugas.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas AKP Lumban mengatakan, jika saat ini tersangka Ashadi dan sejumlah barangbukti tersebut telah
diamankan di Mapolres Kuansing guna untuk pengusutan lebih lanjut. [mer]