Metroterkini.com - Sidangan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa M Rasyid, karyawan PT, Susanto Jaya (SJ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (01/11/16) sore dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 8 saksi dari PNS BPMPT Bengkalis, saksi mahkota Susanto alias Ayau dan saksi korban Heriyadi.
Menurut kuasa hukum Heriyadi, Windrayanto SH, dalam sidang Susanto alias Ayau, Direktur PT. Susanto Jaya yang kemarin menjadi saksi mahkota terhadap terdakwa M. Rasyid, mengakui khilaf.
"Artinya, terdakwa M. Rasyid ketika memalsukan tanda tangan milik klien saya itu, dia hanya disuruh oleh terdakwa Direktur PT. SJ Susanto alias Ayau," ungkapnya pada sejumlah wartawan, Rabu (02/11/16).
"Sebagai kuasa hukum klien saya, Heriyadi, saya berharap pada majelis hakim, untuk menetapkan hukum pada kedua terdakwa sesuai dengan perbuatan mereka masing-masing, sebab dari fakta persidangan, terdakwa M. Rasyid hanya pesuruh terdakwa Ayau, artinya hanya sebagai korban," terang Win. [rdi]