Putusan MA Turun, Dua Petinggi PT NSP Ditahan

Rabu, 19 Oktober 2016 | 00:00:15 WIB

Metroterkini.com - Dua orang petinggi PT National Sagu Prima, Ir Erwin dan Nowo Dwi Priyanto saat ini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kota Jambi, Rabu (19/10/2016).

"Kedua terpidana (Ir Erwin dan Nowo Dwi Priyono) sudah kita eksikusi di Jambi pada 19 September lalu. Keduanya ditahan di LP Jambi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto saat dihubungi, Rabu (19/10/2016) pagi.

Robi menjelaskan, kedua dijebloskan ke penjara LP Jambi terkait perkara lingkungan hidup (limbah B3) perusahaan yang bergerak disektor perkebunan sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Karena kita tak ada biayah untuk membawa kedua terpidana ke kesini (Bengkalis), makanya kita tahan di LP Jambi saja," kata Robi.

Menurut Robi, dijebloskannya kedua terdakwa ke penjara setelah turunnya putusan kasasi yang diajukan Kejari Bengkalis ke Mahkamah Agung RI yang memenangkan Kejari Bengalis.

Awalnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, kedua terdakwa Erwin dan Nowo divonis bebas oleh majelis hakim.

Atas vonis bebas ini, Kejari Bengkalis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung memenangkan Kejari Bengkalis.

Dalam putusannya, MA RI memutuskan Ir. Erwin pimpinan cabang PT. NSP harus menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar atau subsider 1 tahun 1 bulan penjara. Sementara untuk Nowo Dwi Priyanto dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar atau subsider 1 tahun 1 bulan penjara.

Seperti diberitakan, dalam perkara limbah B3 PT. NSP ini, Kejari Bengkalis mengajukan Ir. Erwin (46), selaku pimpinan cabang PT. NSP dan Nowo Dwi Priyono General Menager PT. NSP. sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun, dalam persidangan majelis hakim PN Bengkalis bebaskan keduanya atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas vonis bebas ini, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. [rdi]

Terkini