Enam SKPD Rohul Tidak Hadiri Sidang Sengketa Informasi

Jumat, 14 Oktober 2016 | 00:00:11 WIB

Metroterkini.com - Sidang sengketa informasi dengan menghadirkan pemohon warga Rokan Hulu dengan S dan termohon enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Rohul yang digelar di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Jl. Gajah Mada No. 200 Pekanbaru, Rabu (12/10/16) berbuntut panjang setelah tiga kali digelar sidang termohon tidak pernah hadir tanpa ada alasan yang jelas. 

Pemohon, warga Rokan Hulu dengan inisial S mengatakan kepada wartawan, Jum'at (14/10/16) merasa kecewa dengan sikap enam pimpinan SKPD yang dinilainya tidak kooperatif. Masing-masing kepala SKPD dilingkungan Pemkab Rohul selaku termohon, yaitu BPMPD, Disnakan, Dispora, Diskes, Disbudpar, dan BKD.

"Saya sangat kesal dan kecewa atas sikap Kepala SKPD yang tidak kooperatif menghadiri persidangan, saya akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh hak saya sebagai warga negara", ucapnya.

Dikatakannya lagi, pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagaimana yang telah tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tujuan dari diterbitkannya UU tentang keterbukaan informasi publik adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. 

"Ada apa dengan semua ini sehingga Kepala SKPD tidak siap memberikan informasi kepada publik, atau mungkin mereka (termohon, red) takut boroknya terbongkar terkait penganggaran", pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda saat dihubungi dengan via seluler, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar melalui Panitera Pengganti Khairuddin, SH mengatakan
akan menunda masa sidang sampai waktu yang belum ditentukan karena tidak hadirnya termohon. Namun pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan Tupoksinya sebagai komisi informasi.

"Pihak kami akan menindaklanjuti tuntutan pemohon dengan menyurati SKPD selaku termohon apabila tidak ditanggapi, maka majelis komisoner akan datang ke Rohul untuk memeriksa dokumen yang dibutuhkan oleh pemohon" tutupnya diujung telfon. [man]

Terkini