Hingga Oktober, DJBC Ungkap 284 Kasus Produk Ilegal

Kamis, 13 Oktober 2016 | 00:00:13 WIB

Metroterkini.com - Direktorat Jendral Bea dan Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat, ungkap 284 kasus penindakan produk diduga ilegal di Provinsi Riau. Produk-produk tersebut yakni, Tekstil dan Produk Tekstil, Sembako, Handphone dan Accesories, Elektronik, Makanan dan Minuman, Perhiasan dan Accesories, Obat-obatan, Narkotika dan Psikotropika, Ballpress, BBM, Airsoftgun, Hasil Tembakau dan Minuman mengandung etik alkohol.

"Ini merupakan hasil penindakan kita yang masuk dari luar negeri ke Provinsi Riau," kata Yusmariza, Kamis (13/10/2016).

Diungkapkannya, pengungkapan tersebut merupakan sebagian dari peran serta dan Koordinasi jajaran vertikal, yakni KPPBC Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Selat Panjang, Bengkalis, Bagan Siapiapi, Siak Sri Indrapura dan Teluk Bayur. Selain itu Yusmariza menyebutkan, pengungkapan produk diduga ilegal ini kebanyakan ditemukan melalui jalur darat. 

Pembongkaran muatan produk itu kebanyakan dilakukan melalui pelabuhan tikus. Kendati begitu, dia menegaskan, pihaknya akan tetap gencar melakukan koordinasi kepada jajarannya.

"Kita akan terus melakukan koordinasi dengan baik lagi dengan vertikal dan pihak lainnya," tegasnya.

Menurutnya, dari 284 kasus, sebanyak 12 telah di P-21 dan 11 dinyatakan sebagai tersangka lantaran pelanggaran pidana cukai rokok serta miras. Sementara 53 kasus lainnya masih dalam proses pengembangan. 

"Sejumlah 53 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut seperti pemanggilan saksi-saksi," ungkapnya.

Akibat pengungkapan itu, DJBC wilayah Riau-Sumbar berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp.16.076.741.777 miliar dengan total prediksi nilai barang sebesar Rp.177.132.266.667,-. [son]

Terkini