Metroterkini.com - Pengurus Yayasan Riau Madani, Tommy Freddy Simanungkalit mengaku marah pada anggota dan pengurus Yayasan tapi sakit hati karena Yayasan berjalan tidak sesuai Anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Selama menjalankan Yayasan dia berkomitmen menegakkan Hukum menjadi perpanjangan tangan negara untuk menyelamatkan hutan di Riau, terhalangi karena sejumlah pengurus bertikai Tomy yang juga menjadi pendiri Yayasan Riau Madani angkat bicara, dalam waktu dekat pengurus Yayasan akan digugat sesuai Anggran Rumah Tangga Yayasan.
Sakit karna ulah pengurus Yayasan Rabu (5/10/16), Tommy menyatakan setiap gugatan Yayasan Riau Madani pada pengusaha ataupun perkebunan perorangan di Kawasan Hutan otamatis tidak sah karena legalitas yayasan saat ini untuk sementara dinilainya tidak jelas.
Saat pertikaian ini bahkan domisili kantor dan perubahan akta Notaris dan pembayaran pajak kekayaan Yayasan Riau Madani kabur, bahkan organisasi berbasis diduga digunakan okum pengurus untuk memeras sejumlah pengusaha dan pejabat melalui gugatan yang di ajukan ke pengadilan Negeri dalam kasus mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah di Riau dianggap tidak sah.
"Diduga Yayasan digunakan okum pengurus untuk memeras sejumlah pengusaha dan pejabat melalui gugatan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Riau," kata Tomy.
Dia menyampaikan masalah ini ke beberapa Pengadilan Negeri dimana Yayasan tersebut melakukan gugatan, tujuannya agar Pengadilan dapat menegakkan hukum secara patut, dan perubahan akta Notaris penggantian pengurus yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART yayasan Riau Madani.
Dalam wancara singkatnya dia minta pada pengusaha yang digugat oleh Yayasan Riau Madani untuk meberitahukan pada dirinya, dia menyatakan siap membela dengan gratis, "Cukup telpon saya, nanti saya akan bela, usah takut gratis," Tukasnya.[basya]