Metroterkini.com - Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan ternyata sudah tersangka. Polisi telah menetapkan karyawan PT Susanto Jaya, bernisial MR sebagai tersangka.
Selain MR, Selasa siang penyidik Polres Bengkalis memeriksa Direktur Perusahaan PT Susanto Jaya (SJ) berinisial Susanto alias Ayau sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan milik pelapor, Heriyadi.
Ayau yang juga pemilik Hotel Horizon, Bengkalis, tiba di Mapolres Bengkalis, Selasa siang, sekitar pukul 10.45 WIB, didampingi karyawan Hotel Horizon.
Sesampai di Mapolres, Ayau langsung memasuki ruang penyidik guna menjalani pemeriksaan atas kasus yang dituduhkan.
Ayau sempat menyalami beberapa wartawan yang berdiri dipintu masuk sebelah kanan Mapolres. Kenapa bang, diperiksa? tanya wartawan.
"Iya Diperiksa," sahut Ayau menjawab pertanyaan wartawan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Ipda Agus Salim membenarkan diperiksanya direktur PT. Susanto Jaya tersebut.
"Benar sedang dilakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Susanto Jaya dalam dugaan pemalsuan tanda tangan. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung," ujanya.
Sebelumnya, Heriyadi korban dugaan pemalsu tanda tangan melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan miliknya oleh PT Susanto Jaya di Polsek Bengkalis. Setelah 7 bulan tanpa kabar berita, Heriyadi melanjutkan upaya hukum ke Mapolres Bengkalis.
Heriyadi merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dokumen yang dijadikan sebagai tenaga ahli PT. Susanto Jaya. Sebab, Heriyadi tidak pernah memberikan ijazah berupa apapun apalagi menandatangi surat menyurat untuk dijadikan sebagai tenaga ahli pada PT. Susanto Jaya yang dibuat sejak tahun 2012.
Tanda tangan pelapor diduga digunakan Ayau untuk pengurusan administrasi dokumen otentik baik dari permohonan berupa pengurusan segala bentuk yang diperlukan PT. Susanto Jaya untuk mengikuti tender proyek dilingkup Pemerintah Bengkalis. [rdi]