Pusat Diminta Hentikan Aktivitas RAPP di Pulau Padang

Kamis, 15 September 2016 | 00:00:11 WIB

Metroterkini.com- Meskipun beberapa hari lalu pihak PT.RAPP telah memenuhi panggilan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa hari lalu, Pemerintah Pusat diminta untuk menghentikan secara total aktivitas PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Ketua Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman. 

"Dihentikan total, bukan dihentikan sementara," ujarnya melalui bia selulernya kepada Metroterkini.com, Kamis (15/09/2016).

Selain itu, Isnadi juga meminta Pemerintah Pusat agar tidak setengah-setengah hati memberikan sanksi terhadap pihak perusahaan milik Sukanto Tanoto. Pasalnya, perusahaan kertas itu dinilainya melanggar Peraturan Pemerintah 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lahan ekosistem gambut.

"Karena kalau berdasarkan temuan kemudian itu terbukti ada pelanggaran dari sisi PP 71 tahun 2014, kemudian keputusan nya hanya penghentian sementara Artinya kedepan akan ada aktivitas lagi menggali gambut. Nah, berarti artinya ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Artinya, itu perlu dihentikan total,"pintanya.

Menurutnya, pembuatan kanal itu memiliki dampak serius terhadap lingkungan.

"Ketika dilakukan pengeringan gambut (Kanalisasi) maka itu bisa memicu kebakaran hutan dan lahan. Kemudian juga berdampak sama komoditi tanaman sagu masyarakat,"imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya berjanji akan mengawal dan menyampaikan persoalan itu kepada Pemerintah Pusat.

"Kita akan tetap menyampaikan kepada KLHK bahwa ini perlu penghentian total. Kemudian perlu ada misalnya soal analisis mendalam terkait ekosistem gambut nya, kanalisasi nya,"tegasnya,

Sebagaimana diketahui, awal pembuatan kanal itu diprediksi sejak tahun 2014 silam.

Dalam catatan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), perusahaan milik Sukanto Tanono ini memasuki Kabupaten Kepulauan Meranti pada bulan Mei tahun 2014. Kanal itu dibuat menggunakan 6 unit ekskavator. 

Kanal yang merupakan karya PT.RAPP itu ditaksir memiliki luas dan kedalaman hingga 5 Meter. Meski begitu, belum diketahui apakah aktivitas penggalian kanal itu masih tetap dilakukan atau tidak. Namun, dugaan sementara aktivitas itu diberhentikan sementara waktu lantaran diduga diketahui oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [son]

Terkini