Metroterkini.com - Pasca kebakaran lahan kebun sawit milik Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang bermitra Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan PT. Andika Permata Sawit Lestari (PT. APSL), Polres Rohul lakukan penyelidikan, Jum'at [9/9/16] siang.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusuf Rahmanto, S.Sik., MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wiryawan Novianto membenarkan pemanggilan terhadap pengurus KTNA tersebut.
"Pemanggilan pengurus KTNA sifatnya hanya dalam bentuk interview dan mendengarkan penjelasan, kami belum bisa menyimpulkan penetapan tersangka karena butuh bukti kuat", jelasnya.
Ditambahkannya lagi, bahwa penanganan proses kebakaran hutan dan lahan tetap berjalan sedangkan untuk gelar perkara dilakukan di Polda Riau setelah memenuhi alat bukti yang cukup.
Kedatangan Pengurus KTNA ke Mapolres Rohul didampingi oleh kuasa hukum Dali Zatulo Lase, SH., MH beserta tim dan pengurus KTNA lainnya.
Ditempat terpisah Zatulo mengatakan kedatangannya hanya sebatas interview dan klarifikasi sekaligus mempertanyakan perkembangan laporan KTNA yang sebelumnya dilaporkan di Mapolsek Bonai Darussalam.
"Kebakaran lahan kebun sawit seluas 130 ha milik KTNA berasal dari kebun oknum masyarakat yang menjalar akibat hembusan angin, dan kami sudah menyiapkan bukti dan fakta lapangan", ujarnya.
Zatulo mengatakan sangat menghargai upaya yang dilakukan Kapolres Rokan Hulu beserta jajarannya dan mengawal permasalahan ini dari awal, "Saya optimis Polres Rohul dapat menyelesaikan masalah ini dan menemukan pelaku pembakar lahan yang selama ini menjadi tanda tanya publik", tandasnya.[man]