Metroterkini.com - Bea dan Cukai tipe Pratama Bengkalis memusnahkan 395 karung bawang merah ilegal asal Malaysia tangkapan TNI Angkatan Laut, Selasa (23/8/2016).
Bawang ilegal itu ditangkap Tim Patroli TNI AL/Pat II-1-40, saat diangkut Kapal Motor (KM) Tri Putri diperairan Bengkalis beberapa waktu lalu.
Dimusnahkannya bawang tersebut kerena menurut BC melanggar undang-undang kepabeanan.
"Arti kepabeanan disini, tidak melaporkan rencana kedatangan sarana pengangkut ke pabeanan dengan tujuan. Atas pelanggaran admistrasi, dan bagi pengangkut bisa dikenakan denda sebesar Rp5.000 juta," ungkap Endrico, kepala Kasi Penindakan Bea dan Cukai, Selasa siang.
Lanjut Endrico lagi, dikarenakan bawang merah merupakan barang yang dibatasi impornya sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri pertanian RI Nomor 34/pemerta/OT.140/6/2016 tentang tindakan karantina tumbuhan.
"Bawang merah ini merupakan pemasukan umbi lapis segar yang masuk kedalam wilayah negeri RI dan setelah berkoordinasi dan instansi terkait maka terhadap bawang merah sebanyak 395 karung dengan barat 9 Kg ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara,"ujarnya lagi.
"Pemasukan bawang merah bukan pada pelabuhan yang ditentukan dan berpotensi merugikan negara. Selain itu juga dapat merugikan immateril berupa ancaman terhadap kesehatan masyarakat bila mengkosumsi barang tersebut. Karena diduga mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta kerugian terhadap petani dalam negeri," bebernya.
Tampak hadir, Kepala BC Bengkalis Rudi Agung Junaidi Siahan, Kepala Penindakan BC Bengkalis, Komandan Pos TNI AL Bengkalis Letdalaut Amri Sitorus, Dan Unit Intel Kodim 0303/Bengkalis Lettu Inf MT.L Tobing, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Robi H. Siregar, KSOP Bengkalis Syafrizal serta Karantina. [rdi]