Metroterkini.com - Empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) anggaran dana desa (ADD) Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 471 juta terancam 12 tahun penjara.
Mereka adalah F (41) Kepala Urusan (Kaur) Desa Sungai Linau dan tiga rekannya, K (38), S (35) dan J (30) dijerat dengan Pasal 365 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, SIK kepada wartawan di Mapolres, Kamis (11/8/2016).
Menurut Hadi, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. F berperan sebagai informan kapan uang ADD tersebut cair. Sementara K dan S sebagai eksekutor. Sedangkan J warga Sungai Linau yang ditangkap baru- baru ini di Pekanbaru bertindak sebagai penggambar lokasi target.
"Ke empat tersangka kita persangkakan pasal 365 junto 55 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Hadi Wicaksono Kapolres Bengkalis, Kamis (11/8).
Dikatakan Kapolres, dari Rp 471 juta ADD yang dirampok para tersangka sedikitnya uang tunai Rp 24 juta lebih berhasil diselamatkan. Sementara 2 unit sepeda motor dan lain- lain yang beli dari hasil rampokan turut disita.
"Kita masih telusuri barang barang yang dibeli dari hasil kejahatan ini," pungkaa Kapolres. [rdi]