Metroterkini.com - Dalam beberapa hari di awal bulan Ramadhan tahun ini, Polres Ponorogo panen kasus asusila dan pencabulan. Kali ini orang tua warga Kota Madiun, Jatim melaporkan warga Bojonegoro ke Polres Ponorogo karena telah menodai anak kandungnya.
Tersangka berinisial APR (34 th), warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jatim ditangkap anggota Polres Ponorogo kerena dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 UURI NO.35 TH 2014 tentang perlindungan anak.
APR dilaporkan oleh Djoko AP (39 th), warga Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun. Djoko AP tidak terima karena anak kandungnya yang berinisial AN (18 th) telah disetubuhi tersangka APR.
"Saat ini polisi sedang mendalami kasus persetubuhan ini dengan TKP berada di tempat kos Jalan Anggrek 3 C Kabupaten Ponorogo," kata AKP Harijadi selaku Kasubag Humas Polres Ponorogo, Minggu (12/6). Dia menambahkan saat kasus persetubuhan umur AN baru menginjak 17 tahun.
Dia menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari korban dan dua orang saksi teman korban. "Berdasarkan pengakuan korban dan saksi, dalam kurun waktu bulan Nopember 2015 hingga April 2016 korban AN telah dilakukan persetubuhan oleh tersangka APR sebanyak empat kali," terangnya.
Sedangkan modusnya adalah Tersangka menjadikan korban sebagai pacar dan menjajikan akan menikahi korban jika hamil. "Tapi tersangka malah menghindar dan lepas tangan, akhirnya orangtua AN melaporkan ke Polres Ponorogo," paparnya.
Saat ini polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah Satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna pink, satu potong maos oblong hitam dan satu potong celana jeans panjang biru.
"Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka APR kami lakukan penahanan dan kami titipkan ke Rutan Polres Ponorogo," tambahnya. [nur]