Bandar Narkoba Hanya Divonis Sebagai Pemakai Narkoba

Kamis, 02 Juni 2016 | 00:00:16 WIB


Metroterkini.com - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara pil ekstasi, Hendra Bin Syofian, Roni Rahmad dan Bripka Jhoni Herman dalam sidang, Selasa (31/5/16), dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Syahron.

Menurut Syahron, ketiga terdakwa Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena ketiganya termasuk dalam katagori pengedar (bandar). Ketiganya masing-masing dituntut 9 tahun penjara.

Lebih lanjut Syahron memaparkan, dalam berita acara pemeriksaan dan persidangan terdakwa Roni diberi uang Rp500 ribu oleh terdakwa Hendra untuk membeli pil ekstasi.

Roni kemudian menjumpai terdakwa Jhoni. "Om ada barang (Ekstasi), ada. Kerumahlah, jawab terdakwa Jhoni.

Kemudian ungkap Syahron, Roni membeli sama Jhoni sebanyak 3 butir seharga Rp500 ribu.

"Inikan jelas bahwa terdakwa Jhoni pengedar," tegas Syahron.

Namun, oleh majelis hakim yang diketuai Rustiyono dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola dalam sidang putusan pada Selasa (31/5/16) divonis berbedah.

Hendra Bin Syofian dan Roni Rahmad divonis masing-masing 6 tahun penjara. Sementara Bripka Jhoni Herman anggota Polres Rohil divonis 2 tahun penjara.

Padahal, kedua pasal itu telah mengatur vonis minimal, yakni 5 tahun penjara untul Pasal 114 ayat (1) dan 4 tahun perjara untuk Pasal 112 ayat (1).

Atas putusan masing-masing 6 tahun penjara untuk terdakwa, Hendra dan Roni, dinilai wajar oleh JPU, dan putusan itu dterima. Sebaliknya, terhadap putusan terdakwa Jhoni Herman, yakni 2 tahun penjara, JPU menilai tidak wajar. JPU kemudian melakukan upaya hukum banding.

"Yang dua (Hendra dan Roni) terbukti 114 ayat (1), sementara Jhoni yang bandar, tidak. Ini kan aneh. Untuk perkara Jhoni Herman, kami banding," tegas Syahron saat dijumpai Rabu (1/6/2016) siang di PN Bengkalis.

Sementara itu, Ketua Majelis hakim, Rustiyono ketika dikonfirmasi, Rabu siang di ruang kerjanya menjelaskan, putusan 2 tahun penjara untuk terdakwa Jhoni Herman sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut Rustiyono, dalam fakta persidangan Jhoni Herman tak terbukti sebagai pengedar, hanya pemakai. Sebaliknya, dari fakta persidangan terdakwa Hendra Bin Syofian dan Roni Rahmad terbukti sebagai pengedar. Terdakwa Roni membeli pil ekstasi dari Robi (DPO), bukan dari Jhoni.

Rustiyono yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, didampingi Humas PN Bengkalis Wimmi D Simarnata yang juga hakim anggota dalam perkara ini, menjelaskan, putusan 2 tahun perjara untuk terdakwa Jhoni Herman  sudah adil. Sebab, dalam perkara ini, Jhoni Herman kebetulan ditangkap, bukan target operasi. Sebab, yang jadi target adalah Robi yang sudah dianggap adik angkat oleh terdakwa Jhoni.

Dijelaskan Rustiyono, dipersidangan tiga butir pil ekstasi yang diamankan polisi di meja makan rumah Jhoni, diakuinya milik dia. Pengakuan terdakwa Jhoni, pil ekstasi itu dikonsumsi sendiri untuk menghilangkan rasa sakit di kakinya yang bekas kecelakaan motor. Jhoni mengaku tiga butir pil ekstasi itu dibelinya dari tersangka Robi (DPO).

Namun, ketika ditanya apakah ada surat dari dokter untuk melegalkan Jhoni Herman menggunakan pil ekstasi untuk menghilangkan rasa sakit? Rustiyono mengaku tidak ada.

Dipaparkan Rustiyono,  perkara ini berawal ketika pada Kamis 5 November 2015 lalu, pukul 21.00 WIB ketika Hendra ditangkap anggota Polsek Mandau di Karaoke Family Celsius, Jalan Hang Tuah, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan barang bukti pil ekstasi.

Pengakuan Hendra, pil tersebut dipesanya dari Roni. Dari pengenbangan perkara Hendra, kemudian ditangkap Roni. Roni mengaku membeli ekstasi tersebut dari tersangka Robi (DPO).

Saat Robi digerebek di rumah Jhoni Herman, Robi berhasil lolos. Di rumah Jhoni polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp900 ribu, satu plastik sabu sisa pake, timbangan serta tiga pil ekstasi.

Jhoni mengakui bahwa pil tersebut dibelinya dari Robi untuk dimakan sendiri, menghilangkan rasa sakit di kakinya akibat kecelakaan motor. Tetapi, terhadap barang bukti yang lain dia tidak mengakui.

"Fakta persidangan Robi adalah adik angkatnya Jhoni. Robi kadang tinggal di rumah Jhoni. Saat Robi digerebeK di rumah Jhoni, dia (Robi) berhasil kabur. Jadi Jhoni yang ada di rumah kebetulan ditangkap. Makanya saya memutuskan vonis 2 tahun, karena tak ada pasal alternatif seperti Pasal 127 (pemakai)," kata Rustiyono. [rdi]

Terkini