Metroterkini.com - Marsuma bin Abdul Syukur (37) warga Jalan Tirto Dadi, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bengkalis yang meninggal Rabu (18/5/16). Korban meninggal di rumah sakit Rabu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah dirawat selama 5 jam.
Kepala Bagian Pembinaan Lapas kelas II A Bengkalis, Ismail saat hubungi wartawan mengatakan, korban sebelumnya demam selama tiga hari. Pada Selasa (17/5/16) malam sekitar pukul 20. WIB, kondisi korban semakin parah dengan mulut korban yang mengeluarkan buih.
Mengetahui kondisi korban kritis, petugas Lapas kemudian melarikan korban ke RSUD Bengkalis. Namun, setelah dirawat 5 jam korban akhirnya meninggal.
Korban mendekam di Lapas kelas II A Bengkalis dalam perkara narkotika dengan masa hukuman 5,6 tahun dan telah menjalani selama 3,4 tahun.
"Yang bersangkutan sudah terlihat demam tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya ia sempat di rawat lebih kurang 5 jam di rumah sakit umum daerah (RSUD) Bengkalis," kata Ismail.
"Tadi malam yang bersangkutan keluar buih dari mulutnya jadi langsung kita bawa ke rumah sakit, dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata nyawanya tidak bisa diselamatkan dan meninggal di RSUD sekitar pukul 01.00 dini hari tadi," kata Ismail, Rabu.
Masih menurut Ismail, berdasarkan hasil visum dokter RSUD Bengkalis yang bersangkutan dinyatakan meninggal karena demam. Tidak ada ditemukan gejala lainnya.
Pihak Lapas kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Rabu siang keluarga korban dijemput jenazah korban untuk di kebumikan di Kota Dumai. [rdi]