Perkara dan Pasal Narkoba Sama, Hakim Beri Putusan Perbeda

Kamis, 28 April 2016 | 00:00:07 WIB

Metroterkini.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjadi pertanyaan publik dalam perkara sabu dengan terdakwa Jul Harman bin Rasyid (22).

Jul yang dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 dalam perkara kepemilikan 2 paket kecil sabu dalam sidang yang digelar pada 19 April 2016 lalu, vonis 1 tahun penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Anisah, SH, ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahu penjara.

Atas putusan ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dodi Wiratmaja mengajukan upaya hukum banding.

"Kita tuntut 7 tahun, divonis 1 tahun. Ya, kita banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Dodi Harianto Siregar kepada wartawan, Kamis (28/4/16) siang di ruangan kerjanya.

Menurut Dodi, terdakwa Jul ditangkap oleh Polres Bengkalis pada 15 Oktober 2015 lalu, di Jalan Gerilya, Gang Nusa Indah RT 03/03, Kelurahan Kepala Pati, Kecamatan Bengkalis.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 paket kecil sabu di badan tersangka.

Hanya saja di persidangan Jul divonis 1 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun kurungan.

Padahal Jul tidak bisa dikatagorikan sebagai pemakai seperti dinyatakan Pasal 127, sebab tidak ada surat rehab surat dari THT.

Sebaliknya, apa yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menvonis Andi Prandana bin Sanar Arianto dalam perkara serupa dan pasal yang dikenakan juga serupa.

Andi yang dituntut JPU 8 tahun penjara. Dalam sidang pada tanggal 13 Januari 2016 lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 6,6 tahun penjara. Padahal, barang bukti yang dimiliki Andi hanya 1 paket kecil sabu.

"Perkara sama, pasalnya juga sama, putusan beda jauh," kata Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harian Siregar. [rdi]

 

Terkini