Metroterkini.com - Kanwil Menkumham di Riau melakukan tes urine kepada 10 petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau. Hasilnya, 6 orang petugas dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Pemeriksaan terhadap petugas LP dan Rutan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya pada Oktober 2015 lalu. Saat itu mereka terbukti mengkonsumsi narkoba. Pemeriksaan terhadap 10 pegawai Kanwil Menkumham di Riau dilakukan di Kantor BBN Riau, di Pekanbaru, Selasa (26/4/16).
Saat 10 pegawai itu kembali dilakukan tes urine, ternyata 6 orang terbukti kembali mengkonsumsi narkoba. "Mereka yang kembali terbukti mengkomsusi narkoba ini selanjutnya akan direhabilitasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinan Siagian kepada wartawan.
Mereka yang terlibat narkoba dengan inisial RJ dan BP asal LP Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutntya inisial DS asal LP Kota Dumai, A asal LP Pasir Pangaraian, TB asal LP Kota Pekanbaru dan KW dari Kannwil Kemenkumham Riau.
"Mereka direhabilitasi di Kabupaten Kampar. Soal batas waktu rehabilitasinya, kita serahkan sepenuhnya kepada BBN," kata Ferdinan.
Tambah Ferdinan pihaknya tidak sungkan untuk memecat 6 pegawainya itu. Ini tentunya apabila setelah direhabilitasi mereka masih kedapatan mengkonsumsi narkoba.
"Nantinya kita akan ada evaluasi kembali terhadap mereka. Jika nanti mereka kembali terbukti mengkonsumsi narkoba, kita ambil tindakan tegas berupa pemecatan," tutup Ferdinan. [**dt]