Metroterkini.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi terhadap wartawan salah satu media online di Pekanbaru, Zuhdy Febrianto proses hukum dinilai lamban. Korban Zuhdy, Senin (4/4/16) kembali dimintai keterangan atas kesaksian tambahan dari saksi korban.
Kasus dugaan pemukulan terhadap Zuhdi terjadi di Kongres Himpunan Mahaisiwa Islam (HMI) Desember 2015 lalu. Zuhdy memberikan keterangan di ruang Pemeriksaan Mapolda Riau.
"Intinya kesaksian tetap dan tidak berubah. Saksi korban masih bersaksi bahwa telah terjadi tindak pidana pemukulan yang dilakukan bersama-sama oleh puluhan personel kepolisian yang mengakibatkan korban terluka dan cukup parah dan harus dirawat beberapa hari di rumah sakit," ujar Kuasa Hukum dari Zuhdy Febrianto, Suryadi SH.
Suryadi berharap kali ini merupakan panggilan kesaksisan terakhir kepada Zuhdy. Ia meminta kaus ini untuk segera dapat dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Kita sudah terlalu lama menunggu. Harusnya polisi tidak selama ini melakukan penyelidikan karena bukti video dan foto sudah ada. Apalagi ini dari kalangan anggotanya sendiri," tambah Suryadi.
Zuhdy diperiksa selama 4 jam di Mapolda Riau. Ia disodorkan beberapa pertanyaan untuk memuat kesaksiannya dalam berita acara. [**din]