Metroterkini.com - PT. Rahamta Cakra Nusantara, perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan melaporkan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk ke Polda Riau, melalui surat nomor: 032/SLP-
RCN/X/2015, Senin (26/10). Laporan ini dilaukan karena perusahaan plat merah ini ingkar janji tidak mensepakati kontrak kerjasama antara kedua belah pihak.
Pengaduan laporan yang juga disampaikan kepada BPD Asosiasi Badan Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Wilayah Riau itu, mengacu pada Kontrak Perjanjian Kerjasama No. 131-1/175 tentang Jasa Penyedia Tenaga Pengamanan antara PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT. Rahamta Cakra Nusantara, yang ditandatangani Ir. Sukaryo sebagai Kepala Devisi Kontruksi III PT. Adhi Karya dan Drs. Umrah HM. Thaib, selaku Direktur perusahaan. Direktur PT. Rahamta Cakra Nusantara, Drs. Umrah HM. Thaib kepada media mengungkapkan, PT. Adhi Karya yang merupakan perusahaan BUMN itu memenangkan tender proyek di lingkungan PT. Chevron Pacific Indonesia di Duri. Untuk pengelolaan jasa pengamanan Adhi Karya menetapkan PT. Rahamta Cakra Nusantara sebagai pemenang setelah melalui proses lelang.
‘’Kami sebagai perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) menerima pekerjaan sesuai dengan isi perjanjian kontrak yang sudah ditandatangani bersama antara para pihak. Sayangnya dalam pelaksanaan di lapangan PT. Adhi Karya banyak ingkar janji,’’ ujar Umrah, yang juga Ketua DPW PPP Riau persi Djan Faridz.
Menurut Umrah, hampir seluruh perjanjian kontrak diingkari. Terutama soal jatuh tempo pembayaran. Dalam kontrak, pembayaran dilakukan 60 hari setelah tagihan invoice, sedangkan pembayaran dilakukan Adhi Karya antara 120 s.d 150 hari melalui SKBDN. Selain itu, beban biaya SKBDN enam persen dibebankan kepada penerima tagihan.
‘’Ini kan sangat tidak adil, sudah invoice terlambat bayar, beban SKBDN enam persen dibebankan kepada perusahaan kami. Ini perbuatan melawan hukum yang zalim dari perusahaan negara kepada kami rakyat kecil,’’ tambah Umrah, yang juga Bendahara BPD Abujapi Riau.
Perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Adhi Karya, tambah Umroh, dengan memasukkan tenaga pengamanan pam swakarsa yang tidak sesuai prosedur perekrutan tenaga jasa pengamanan. ‘’Sudah jelas dengan merekrut tenaga pam sawakarsa, mereka membayar gaji di bawah Upah Standar Migas dan tidak membayar BPJS,’’ papar Umrah.
Menurut Umrah, Adhi Karya sengaja menghidar dari perundangan-undangan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mengeruk keuntungan besar. Selain soal upah di bawah US Migas, Adhi Karya juga tidak mengindahkan usulan perubahan kenaikan US migas. ‘’Sudah dua kali terjadi perubahan US migas, usulan yang kami ajukan agar dilakukan penyesuaian Adhi Karya menolak,’’ kata Umrah. [**nas]