Jaringan Bandar Narkoba Internasional Digerebek

Senin, 02 November 2015 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang bandar narkoba jaringan internasional, TM (28) di sebuah hotel berbintang di Jalan Yos Sudarso, kamar 325, Kamis (29/10/15) pukul 20.00 WIB malam lalu. 

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, mengaku berhasi menyita barang bukti sebuah tas berisi kaleng kemasan, 4 paket besar sabu-sabu, 3 butir ekstasi warna hijau dan coklat serta beberapa bong dari kamar hotel tempat menginap tersangka. 

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah mobil Toyota Fortuner milik tersangka yang berada di parkiran hotel dan petugas menemukan sejumlah plat nomor kendaraan palsu. 

"Tersangka merupakan target operasi kita selama sebulan. Begitu kita selidiki, tersangka merupakan warga asal Dumai yang sudah menetap 4 bulan di Pekanbaru," kata Iwan kepada RTC dalam jumpa persnya di Mapolresta Pekanbaru, Senin (02/11/15). 

Sambung Iwan, pihaknya kembali mengembangkan penyidikan dan ada tiga kos-kosan yang disambangi petugas, termasuk sebuah kos-kosan yang biasa disinggahi tersangka di daerah Gobah. Di kos-kosan itu lag-lagi pihaknya mengamankan rekan tersangka, seorang pria asal Medan, inisial MD. 

"Tapi kita tidak temukan barang bukti tambahan di kos-kosan tersebut, kita hanya mengamankan seorang pria yang diduga punya keterkaitan dengan tersangka," tuturnya. 

Pada Jumat (30/10/15), petugas berhasil menemukan kediaman tersangka di Perumahan Kuantan Regency, Royal D7, Pekanbaru. Didamping tokoh masyarakat dan ketua RT setempat petugas juga menggeledah rumah tersebut dan menemukan 17 paket sabu-sabu, 4 bungkus ganja, ratusan plastik pembungkus narkoba, 1 kantong biji ganja, 7 lembar STNK, 6 linting ganja, puluhan mancis, 2 kotak besar pipet kaca, paspor serta sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik narkoba, seperti 6 botol alkohol 96 persen, Amoksan serbuk, Laros Corbin Vitamin C dan lain sebagainya. 

"Seluruh barang bukti kita sita, tersangka merupakan bandar besar narkoba skala internasional. Apalagi tertanggal 13 Oktober 2015 lalu, di paspornya tertera kalau tersangka sempat berada di Malaysia. Lalu di rumahnya kita temukan bahan-bahan kimia serta benda-benda seperti botol kemasan dan plastik pembungkus narkoba yang tak ada dijual di Indonesia. Hampir seluruhnya dari Malaysia. Barang bukti ini akan kita uji labfor dulu di Medan. Kuat dugaan itu semua sengaja dibawa oleh tersangka dari Malaysia ke Pekanbaru, Indonesia," urainya panjang lebar. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 jo 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [**]

Terkini