Metroterkini.com - Komnas HAM menyoroti pernyataan Agum Gumelar yang memberikan kesaksian tentang sidang pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Komnas HAM mengatakan seharusnya Agum bisa menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Jaksa Agung.
"Jadi mestinya Pak Agum Gumelar punya info baru, ya serahkan informasinya itu kepada Jaksa Agung untuk memperkuat langkah hukum Jaksa Agung yang sampai sekarang Komnas HAM masih menagih itu janji Presiden," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Rabu (13/3/2019).
Agum dalam pernyataannya mengaku mengetahui korban penculikan 1998. Informasi itu didapatnya dari mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus.
Taufan menyayangkan jika informasi yang diketahui Agum hanya dijadikan isu politik. Seharusnya Agum menjabarkan informasi lengkap tentang pelanggaran HAM 98 ke Jaksa Agung, kemudian memberikan masukan kepada Presiden Jokowi agar proses hukumnya disegerakan.
"Mana janji Presiden selama ini yang katanya mau menyelesaikan masalah HAM berat, tidak hanya penghilangan fakta, tapi 65, Aceh, ada 10 berkas yang sekarang sudah di tangan Jaksa Agung, itu satu pun belum masuk ke proses peradilan. Jadi kita, kalau ada informasi, kita dorong agar ke Jaksa Agung, serahkan data itu, jangan dijadikan konsumsi politik. Kalau konsumsi politik, tak menyelesaikan apa-apa," tuturnya.
"Sekarang kalau memang betul-betul ada niat dari pemerintah, jangan lupa, Pak Agum itu Wantimpres, jadi dia bagian dari pemerintah juga, kasih dong masukan ke Presiden, bahwa ini harusnya disegerakan secara hukum. Caranya gimana? Pak Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk memulai langkah penyidikan yang sudah dituntut Komnas HAM sejak lama," lanjut Taufan.
Komnas HAM berharap ada perhatian serius dari pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang selama ini terjadi. Dia tak ingin hanya dijadikan isu politik menjelang pencoblosan.
"Karena 2014 pernah diangkat, kemarin kan diangkat Pak Agum tuh, apa langakahnya? Beliau kan Wantimpres, apa pernah beliau menyarankan kepada Presiden supaya dijelaskan proses hukumnya. Katanya tahu di mana kuburannya, tempatnya, kok tahu tapi nggak disampaikan ke penegak hukum. Jadi data apa pun serahkan ke Jaksa Agung. Jaksa Agung mulai penyidikan, Presiden kasih arahan. Kita anggap ini agak unik, sementara Pak Agum adalah Wantimpres, harusnya berikan masukan ke Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung supaya memulai penyidikan. Kalau cuma diomongkan di ruang politik, ya nggak ada penyelesaian apa pun," tutur Taufan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Agum menyebut Prabowo terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) kemudian merekomendasikan kepada Panglima TNI untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer. Keputusan itu, menurut Agum, ditandatangani oleh semua anggota DKP, termasuk SBY.
Namun Agum merasa heran terhadap sikap SBY yang dulu menandatangani keputusan DKP terkait pelanggaran HAM Prabowo tapi kini justru memberikan dukungan kepada capres nomor urut 02 itu. Agum menyindir SBY sebagai pribadi yang tidak punya prinsip.
"Walaupun sekarang ini saya jadi heran, ini yang nandatangani rekomendasi kok malah mendukung, ah itu. Nggak punya prinsip itu orang," ucap dia.
BPN Prabowo Nilai Pembusukan Lima Tahunan
Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan hal itu sebagai isu yang 'digoreng' setiap kali pilpres. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mempertanyakan sikap Agum yang selama ini diam terkait kasus tersebut.
"Itu kan pernyataan Pak Agum yang selalu keluar lima tahunan, setiap mau pilpres. Terus selama ini Pak Agum ngapain aja kalau memang ada masalah dan segala macam," ujarnya.
"Kan dia pendukung Jokowi. Harusnya dia minta Jokowi untuk menyelesaikan kalau itu ada masalah, segala macam. Sebagai orang dekat Pak Jokowi, harusnya dia bisa menyelesaikan masalah itu. Kalau ada masalah ya. Kalau dia mau menuding Pak SBY, Pak Prabowo, segala macam," sambung Dahnil.
Dahnil mengatakan Agum sebagai orang dekat Jokowi harusnya bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Dahnil menganggap Agum sedang melakukan pembusukan terhadap karakter Prabowo.
"Tapi kan kasus itu sama sekali... Talang Sari, kemudian kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Jadi bagi saya ini kerja lima tahunan Pak Agum, lakukan pembusukan terhadap Pak Prabowo maupun Pak SBY," bebernya.
Dia kemudian mengungkit janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Menurut Dahnil, janji Jokowi itu hanya pepesan kosong.
TKN Jokowi Anggap Agum Bicara Sejarah
Anggota TKN Jokowi, Achmad Baidowi, mengatakan apa yang disampaikan Agum merupakan bagian dari sejarah. Agum mengungkap pemecatan Prabowo, kata dia, agar tak ada pembelokan sejarah.
"Itu hak Pak Agum ber-statement seperti itu. Beliau kan tahu sejarah, mengalami masa-masa itu. Barangkali Pak Agum ingin memberikan kesaksian bagi masyarakat Indonesia bahwa proses sejarah seperti ini dan menjadi rujukan supaya tidak menjadi semacam ada pembelokan sejarah. Mungkin saja. Saya berhusnuzan beliau menyampaikan fakta sejarah," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (12/3).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menyindir BPN Prabowo yang menyatakan apa yang disampaikan Agum merupakan pembusukan. Meski begitu, Awiek menyatakan beredarnya video itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan TKN Jokowi.
"Saya kira TKN sendiri tidak ada kaitannya dengan video itu. Tidak tahu-menahu soal video itu dan tidak ada niat menyebarkan yang katanya dianggap menyudutkan. Biar publik yang menilai, toh sejarah perjalanan bangsa ini, termasuk karier Pak Prabowo, publik sudah tahu. Sudah jadi rahasia umum," sambung politikus PPP ini. [dtk]