Metroterkini – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah tengah melakukan penginputan data rumah layak huni bagi masyarakat di Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti Agustiono ST MSi mengatakan data tersebut bersumber dari pendataan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa maupun Kelurahan masing-masing.
"Pendataan ini dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan dan permintaan pendataan dari kami dinas terkait yang disampaikan kepada desa pada September 2025 lalu," Kata Agus, Senin (19/01/2026) via telpon.
Setelah pendataan dilakukan oleh desa, data tersebut dilengkapi dengan sejumlah persyaratan pendukung. Di antaranya, calon penerima bantuan harus terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), serta melampirkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan syaratnya lain.
"Seperti Syarat Surat permohonan,
Surat pernyataan komitmen,
Daftar usulan, Data dukung program 3 juta rumah dan syaratnya mutlak lainnya," Jelasnya.
Selain itu, kondisi rumah calon penerima juga harus memenuhi kriteria sebagai rumah tidak layak huni.
“Untuk saat ini, kami di dinas sudah menyelesaikan proses penginputan data. Selanjutnya, tinggal menunggu program tersebut diturunkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat yang telah terdata sebagai penerima,” ujar Kadis Perkimtan LH.
Ke depan, masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian Pusat.
Bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rumah semi permanen dan juga rehabilitasi rumah tidak layak huni, dengan anggaran kisaran 20-40 juta per unit rumah, disesuaikan dengan kondisi rumah.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hunian masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam penyediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat Kepulauan Meranti.