155 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Berdiri di Bengkalis

155 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Berdiri di Bengkalis

Meoterkini.com - Sebanyak 155 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berdiri di Kabupaten Bengkalis. Badan usaha ini merupakan salah penggerak roda ekonomi beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi H. Ismail saat disambangi di ruang kerjanya Rabu (19/11/2025) lalu.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan setempat.

Kendati sudah terbentuk, namun belum satupun yang mulai menjalankan bisnis yang dirancang. Karena sampai sekarang belum miliki kantor, gerai usaha dan modal kerja yang semua dari pemerintah.

"Sudah terbentuk disetiap desa dan kelurahan se-kabupaten Bengkalis. Tapi, belum memiliki kantor, gerai tempat usaha. Kantor dan gerai usaha dibangun pemerintah, termasuk pinjaman modal usaha," kata Ismail.

Disamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebelumnya di Kabupaten Bengkalis sudah ada 1.109 koperasi yang dibuat masyarakat dan karyawan berbagai profesi, namun lebih separuhnya tidak aktif.

Hal ini dikatakan oleh Hamidah Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan, Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis kepada awak media ini.

"Koperasi yang masih aktif sebanyak 518,  yang tidak aktif sebanyak 591," kata Hamidah didampingi Rudi Susanto bagian Pengawas Koperasi, Dinas Koperasi.

Ditambahkan Rudi, koperasi dikatakan aktif ada beberapa syarat: aktif kelembagaannya, aktif bidang usahanya dan melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Sebaliknya koperasi yang masuk katagori tidak aktif karena sektor usahanya sudah tidak berjalan atau tidak ada. Kendati koperasi tersebut menggelar rapat anggota tahunan (RAT), tapi sektor usahanya berhenti, koperasi tersebut masuk katagori tidak aktif.

"Koperasi aktif jika sektor usahanya masih berjalan. Sebaliknya, RAT digelar sementara sektor usahanya tak ada, masuk katagori tidak aktif.

Kendati sebuah koperasi sudah tidak aktif, Dinas Koperasi tidak bisa membubarkan begitu saja. Pihak dinas terlebih dahulu harus meneliti tentang tanggung jawab koperasi kepada pihak ketiga atau utang piutang yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Jika sebuah koperasi mau dibubarkan, kami harus meneliti terlebih dahulu. Apakah ada tanggungjawab ke pihak ketiga yang belum diselesaikan atau ada utang piutang yang belum lunas. Jika semua itu sudah sesuai baru bisa dibubarkan," ujar Hamidah. (Rudi)

Berita Lainnya

Index