Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi untuk Industri, Syofian: SPBUN Khusus Nelayan

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi untuk Industri,  Syofian: SPBUN Khusus Nelayan
Syofian, S.Pi., Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis

Metroterkini.com - Proses hukum dugaan penyelewengan solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bukan SPBU, di Parit Tiga, Desa Pambang Pesisir, Kabupaten Bengkalis, Riau, tengah bergulir di Reskrim Polres Bengkalis, Kamis (20/11/2025).

Kehadiran SPBUN tersebut khsusus melayani kebutuhan BBM nelayan dikawasan itu. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Syofian, S.Pi., ketika disambangi di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025) siang kemarin.

Menurut Syofian, rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis maupun izin yang dikeluarkan Pertamina SPBUN yang dikelola Koperasi Perikanan Pantai Madani di Parit Tiga Desa Pambang Pesisir khusus untuk nelayan bukan untuk industri.

Kendati demikian, ungkap Syofian, penangkaran ikan skala kecil dibenarkan membeli BBM di SPBUN untuk keperluan genset.

Menurutnya, tambak udang berskala besar sudah masuk katagori industri, dan BBM-nya harga industri.

"SPBUN tersebut khsusus kebutuhan BBM nelayan, bukan untuk industri," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Syofian juga membantah instansinya memungut uang Rp400 ribu/bulan kepada nelayan untuk Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis guna memperlancar pengurus solar subsidi.

Ditegaskan Syofian, pengurus rekomendasi untuk keperluan SPBUN yang dikelola Ishak yang akrab disapa Sahak gratis. Permohonannya melalui aplikasi.

"Kami tidak ada memungut uang dengan alasan apapun. Pemohon rekomendasi dengan yang mengeluarkan rekomendasi tidak saling bertemu. Dan rekomendasi tersebut gratis," tegasnya lagi.

SPBUN (bukan SPBU seperti berita sebelumnya) milik Koperasi Perikanan Pantai Madani merupakan penyedia Solar Subsidi untuk 103 kapal nelayan di sebelas desa di kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Sahak selaku pengelola SPBU saat dikonfirmasi melalui telepon seluler beberapa hari lalu.

Sahak juga membenarkan dirinya dilaporkan oleh Hidayat alias Yati ke Polres terkait dugaan curang dan menyelewengkan BBM untuk nelayan. Terkait laporan tersebut, dia sudah dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Bengkalis.

"Saya dan pelapor (Hidayat alias Yati) sudah diperiksa oleh Herman (Firman penyidik Reskrim Polres Bengkalis)," balas Sahak melalui telepon seluler.

Namun, Sahak membantah pihak berlaku curang dengan mengurangi kuota lima liter setiap drum yang sudah berlangsung tahunan.

"Tidak ada pengurangan, satu drum tetap 200 liter," ujarnya.

Namun, ketika dikonfirmasi soal Solar Subsidi khsusus nelayan dijual kepada pengusaha industri Tambak Udang. Sahak tidak menjelaskan karena sedang sibuk mengurus anaknya yang sedang sakit.

Ketika dikonfirmasi lagi apakah dia akan mengambil langkah hukum juga terhadap Hidayat, Sahak belum mengambil sikap.

"Belum ada keinginan untuk melapor balik, "kata Sahak lagi ketika dihubungi.

Sementara itu, Hidayat yang akrab disapa Yati, nelayan yang merupakan konsumen SPBU milik Koperasi Pantai Madani yang dikelola Sahak, juga membenarkan dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Bengkalis.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebut, setiap nelayan yang membeli BBM pakai drum isi 200 liter dengan harga Rp 6.800/liter, diduga isinya hanya 195 liter.

Kemudian, secara acak dihari-hari tertentu jatah nelayan dikurangi separuh, setengahnya disimpan dan diduga dijual ke tambak udang dengan harga industri Rp 8.000 lebih per liter.

Para nelayan sudah lama mengalami hal tersebut, namun tak ada yang berani protes, karena takut tidak mendapatkan jatah BBM Solar Subsidi.

Namun, minggu lalu Yati mengambil melakukan langkah berani dengan melaporkan Sahak ke Polres, setelah mediasi gagal membuahkan hasil.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Yohn Mabel saat masih dalam proses penyelidikan.

"Masih lidik Perkaranya Bang," jawab Yohn Mabel melalui pesan WhatsApp, Kamis minggu lalu. (Rudi)

Berita Lainnya

Index