Warga Tolak Perluasan Makam Tionghoa, Ini Kata Camat Bengkalis

Warga Tolak Perluasan Makam Tionghoa, Ini Kata Camat Bengkalis

Metroterkini.com - Rencana perluasan makam Tionghoa yang terletak di Kampung Tengah, Jalan Gatot Subroto, Gang Sederhana, Kelurahan Rimba Sekampung masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bengkalis khususnya warga RW 03, Kelurahan Rimba Sekampung.

Pasalnya, sebanyak 133 Kepala Keluarga (KK) warga RT 01, RT 02, dan RT 03, RW 03 Kelurahan Rimba Sekampung membubuhkan tanda tangan menolak keras perluasan makam tersebut.

Surat penolakan sudah disampaikan kepada Camat Bengkalis. Camat Bengkalis Taufik Hidayat ketika dijumpai di kantornya membenarkan bahwa warga RW 03, Kelurahan Rimba Sekampung menolak rencana perluasan makam Tionghoa yang bersihan dengan lingkungan tempat tinggal mereka.

Namun, Taufik tak langsung turun tangan. Dia terlebih dahulu meminta Lurah Rimba Sekampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya minta Lurah Rimba Sekampung untuk memediasi," kata Taufik.

Sembari menunggu hasil penyelesaian dari Lurah. Taufik mengaku sudah mendapat informasi tentang daya tampung makam.

Menurut Taufik, lahan makam yang ada saat ini masih bisa menampung sampai 60 tahun kedepan. Namun demikian, pihak yayasan akan membeli lahan sekitar yang mau dijual. Hanya saja, rencana tersebut sedikit terganjal dengan munculnya penolakan dari warga.

Sedikitnya, ada lima poin yang disampaikan warga dalam surat penolakan. Mulai dari akses jalan, mepet dengan rumah warga, dekat masjid, dan beberapa persoalan lainnya.

Masih menurut Taufik Hidayat, informasi dari calon pembeli, poin-poin keberatan warga menjadi tanggungjawab penjual untuk menyelesaikan.

"Penjual harus menuntaskan dulu terkait penolakan tersebut, barulah pembeli mau beli," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 133 KK warga RW 03, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Riau, menolak rencana perluasan perkuburan Tionghoa.

Hal ini disampaikan Ketua RT 02, RW 03, Kelurahan Rimba Sekampung, Dakeslim kepada media ini di Bengkalis, Rabu (13/8/2025) siang.

Menurut Dakeslim, surat penolakan tersebut ditembuskan kepada Bupati Bengkalis Kasmarni, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Bengkalis, Kapolres Bengkalis, anggaran DPRD dapil Bengkalis, Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, dan Luruh Rimba Sekampung.

Penolakan ini merupakan hasil rapat masyarakat RT 01, RT 02, RT 03, yang juga hadiri Ketua RW 03 dan Ketua RW 04, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang digelar di Masjid Dharul Wustho, Kampung Tengah, Kelurahan Rimba Sekampung pada Minggu, 20 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut menghasilkan 5 poin kesepakatan yang kemudian dibacakan oleh Ketua RW 03, H. Eli Yohanes. Kelima kesepakatan itu adalah:

1. Menolak dengan tegas rencana perluasan tanah perkuburan Tionghoa di lokasi tersebut.

2. Lokasi yang direncanakan berdekatan dengan permukiman padat penduduk, sehingga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.

3. Lokasi tersebut juga berada di dekat Masjid Dharul Wustho dan area pondok pasantren dalam tahap pembangunan

4. Akses jalan masyarakat akan terputus jika perluasan dilakukan.

5. Warga meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti keluhan tersebut serta mendorong pengurus yayasan pencari lahan pemakaman agar mencari lokasi baru yang lebih sesuai.

H. Eli Yohanes kepada wartawan Senin (21/7/2025) menyampaikan, warga tidak menolak niat baik pihak yayasan, namun perluasan pemakaman dinilai tidak tepat jika dilakukan di tengah pemukiman.

“Kami hanya ingin lingkungan kami tetap nyaman dan akses warga tidak terganggu. Kami minta pemerintah juga mendengar aspirasi ini,” ujarnya.

Senada dengan Eli Yohanes, ketua RT 02 Ikes menambahkan, bahwa akses jalan semenisasi yang akan terdampak sangat vital bagi aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Ini bukan hanya soal lokasi pemakaman, tapi soal kenyamanan, keselamatan, dan kelangsungan hidup warga,” tegasnya.

Hasil kesepakatan masyarakat di dua RW di Kelurahan Rimba Sekampung itu, telah disampaikan kepada Bupati Bengkalis, Camat Bengkalis, Kapolres Bengkalis, dan Lurah Rimba Sekampung.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sosial Masyarakat Tionghoa Bengkalis Ruby Handoko ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penolakan masyarakat Kampung Tengah, konfirmasinya terkirim, tapi belum dibaca. (Rudi)

Berita Lainnya

Index