Metroterkini.com – Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, Kamis (26/6/2025).
Peresmian balai rehabilitasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, SH., MH, dan turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM, Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafarudin Poti, SH., MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, serta sejumlah kepala seksi dan staf Kejari Rokan Hulu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Akmal Abbas menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Negara, katanya, memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
“Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada hukuman penjara. Negara harus hadir untuk menyembuhkan ketergantungan terhadap narkoba melalui pendekatan humanistik. Rehabilitasi adalah bagian penting dari keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan, bukan sekadar hukuman penjara,” ujar Akmal Abbas.
Ia menambahkan, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini akan menjadi wadah pemulihan yang bersinergi dengan RSUD Rokan Hulu serta berbagai instansi terkait untuk menangani korban penyalahgunaan narkotika secara terpadu, mulai dari assessment, pendampingan medis, hingga reintegrasi sosial.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas sinergi dan kepedulian terhadap isu narkoba di Rokan Hulu. Ia menyatakan keberadaan balai rehabilitasi ini merupakan bentuk konkret dari prioritas utama Pemkab Rokan Hulu dalam memerangi narkoba, khususnya memberikan ruang pemulihan bagi ketergantungan narkoba.
“Kami menyambut baik hadirnya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa. Ini adalah bagian dari prioritas utama kami dalam memerangi narkoba. Rehabilitasi adalah langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda Rokan Hulu dari jeratan narkoba,” ungkap Bupati Anton.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan semua pihak, baik penegak hukum, pemerintah, tenaga medis, tokoh masyarakat, hingga keluarga.
Acara peresmian ditandai dengan pengguntingan pita serta peninjauan langsung ruangan dan fasilitas rehabilitasi di RSUD Rokan Hulu. Balai rehabilitasi ini diharapkan menjadi pusat rujukan dan pemulihan yang efektif bagi pecandu narkotika ringan yang direkomendasikan melalui mekanisme hukum maupun sosial.
Dengan berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Rokan Hulu, pemerintah daerah bersama Kejaksaan diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi muda.[man]