Metroterkini.com – Misteri raibnya segel milik tim Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) menimbulkan tanda tanya besar.
Penyegelan yang dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara operasional land aplikasi IPAL tersebut mendadak hilang hanya beberapa jam setelah dipasang, Rabu (4/6) lalu.
Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi pada pihak perusahaan, sikap yang diterima justru mengejutkan. Humas PT. RSM, Toni Alexander, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025), meminta agar media tidak melanjutkan pemberitaan soal raibnya segel tersebut.
“Sudah lama kejadian itu, lebih baik tidak usah diberitakan,” ujar Toni singkat, sembari menyarankan agar isu ini dianggap selesai.
Namun pernyataan Toni justru menimbulkan kecurigaan lebih jauh. Sebab, berdasarkan informasi awal, penyegelan dilakukan oleh tim PPLH DLHK Riau sebagai respon atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang berdampak ke lima desa di sekitar operasional perusahaan.
Segel yang seharusnya sebagai simbol penegakan hukum dan penghentian operasional justru hilang dalam hitungan jam. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang melepasnya dan dengan otoritas siapa.
Saat wartawan menanyakan lebih lanjut tentang kronologi hilangnya segel dengan alasan mis komunikasi, Toni mendadak bungkam. Ia tidak memberikan klarifikasi lanjutan meski telah dimintai konfirmasi berulang kali.
Bahkan, ketika ditanya siapa yang memberi wewenang untuk membuka segel dan apakah DLHK mengetahui hal tersebut, Toni enggan menjawab. Sikap diam pihak perusahaan ini memperkeruh suasana atas potensi pelanggaran lingkungan yang telah terjadi.
Sementara itu, tekanan publik terhadap PT. RSM terus meningkat. Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK) mengaku telah menyurati secara resmi DPRD Provinsi Riau melalui Komisi IV.
Ketua AMP-LK, Masril Anwar, SH, didampingi Sekretarisnya, Bustami, menyatakan bahwa pihaknya mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat lima desa terdampak bersama manajemen PT. RSM.
“Kami sudah melayangkan surat ke DPRD pada Senin (9/6/2025) lalu. Kami mendesak solusi konkret. Tidak bisa dibiarkan perusahaan berlindung di balik diam,” tegas Masril.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dengan menghadirkan perwakilan masyarakat lima desa terdampak pencemaran limbah bersama managemen PT. RSM yang diwakili oleh Toni Alexander namun semuanya berakhir buntu.
Hilangnya segel bukanlah sekadar insiden administratif. Kejadian ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan potensi pembangkangan terhadap peraturan perundangan-undangan.
Jika benar hilangnya segel adalah karena mis komunikasi, maka publik berhak tahu siapa yang salah berkomunikasi, dan siapa yang mengambil tindakan di luar prosedur dengan membuka kembali segel yang telah dipasang sebelumnya.[man]