100 Hari Kepemimpinan Jaksa Agung, Kejari Bengkalis Rilis Kinerja

100 Hari Kepemimpinan Jaksa Agung, Kejari Bengkalis Rilis Kinerja

Metroterkini.com - Seratus hari kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diimplementasikan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia, tidak terkecuali Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Rilis yang diterima media metroterkini.com pada Senin 3/2/25) malam ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelejen Resky Pradhana Romli merilis berbagai pencapaian yang telah dilakukan Kejari Bengkalis. Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Kinerja sepanjang tahun 2024, dan dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo-Gibran, dalam 100 hari periode 21 Oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, ungkap Resky, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana khusus, pidana umum, perdata dan tata
usaha negara, intelijen, dan pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Terkait dengan kewenangan tersebut, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berupaya maksimal untuk mencapai kinerja yang optimal dalam berbagai bidang, dengan fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelematan kerugian keuangan negara, dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Adapun capaian kinerja yang telah diraih oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam berbagai
bidang yaitu sebagai berikut:
1. Bidang Tindak Pidana Khusus
a. Periode Tahun 2024.
(1) Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis
- 3 perkara di tahap Penyidikan.
- 14 perkara di tahap 
Prapenuntutan.
- 12 perkara di tahap Penuntutan.
- 10 Terpidana telah dieksekusi .

(2) Penyelesaian Perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis
- 3 perkara di tahap Prapenuntutan.
- 2 perkara di tahap Penuntutan.
- 1 Terpidana telah dieksekusi.

(3) Pembayaran denda dan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tahap Penyidikan dan Penuntutan
- Pembayaran Denda An Terpidana Sukarto dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 – 2020 pada Bidang Pembangunan sebesar Rp.50.000.000,00 pada tanggal 01 Februari 2024.
- Pembayaran Uang Pengganti An Terpidana Sukarto dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 – 2020 pada Bidang Pembangunan sebesar Rp.161.733.864,00 pada tanggal 01 Februari 2024.

- Penyitaan uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank
Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 sebesar Rp.1.000.000.000,- pada tanggal 12 Desember 2024.

- Penyitaan uang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi dari Pemerintah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan
tahun 2021 di Kabupaten Bengkalis sebesar RP.497.103.422,26 pada tanggal 29 Juli 2024.

Dengan demikian, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil menerima pembayaran denda dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp. 1.708.837.286.

b. Periode 100 Hari Pemerintahan
(1) Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis
- 10 perkara di tahap Penyidikan.
- 11 perkara di tahap Prapenuntutan.
- 23 perkara di tahap Penuntutan.
- 12 Terpidana telah dieksekusi.

(2) Penyelesaian Perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis
- 2 perkara di tahap Prapenuntutan
- 3 perkara di tahap Penuntutan
- 1 Terpidana telah dieksekusi.

(3) Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tahap Penyidikan dan Penuntutan Dalam periode 100 hari Pemerintahan, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil menyelematkan kerugian keuangan negara, yaitu melalui penyitaan uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 sebesar Rp.1.000.000.000,- pada tanggal 12 Desember 2024.

2. Bidang Tindak Pidana Umum
a. Periode Tahun 2024
(1) 728 SPDP.
(2) 670 perkara di tahap Prapenuntutan.
(3) 627 perkara di tahap Penuntutan.
(4) 428 perkara telah dilakukan eksekusi.

b. Periode 100 Hari Pemerintahan
(1) 207 SPDP.
(2) 215 perkara di tahap Prapenuntutan.
(3) 202 perkara di tahap Penuntutan.
(4) 91 perkara telah dilakukan eksekusi.

Selain itu, pada tanggal 21 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 orang Tersangka perkara penyalahguna narkotika. Dimana 3 orang ini selanjutnya direhabilitasi dan tetap diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

3. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
a. Periode Tahun 2024
(1) 42 perkara Perdata Non-Litigasi.
(2) Pemberian Pertimbangan Hukum dalam 18 perkara.
(3) Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur perdata sebesar Rp. 1.735.498.870.

b. Periode 100 Hari Pemerintahan
(1) 39 perkara Perdata Non-Litigasi.
(2) Pemberian Pertimbangan Hukum dalam 18 perkara.
(3) Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur perdata sebesar Rp. 676.785.919.

4. Bidang Intelijen
a. Periode Tahun 2024
(1) Penyuluhan Hukum (target 400 orang, realisasi 780 orang)
(2) Penerangan Hukum (target 1 Instansi/Lembaga, realisasi 2 Instansi/Lembaga)
(3) Pengamanan DPO (2 Orang DPO diamankan)
b. Periode 100 Hari Pemerintahan
(1) Penyuluhan Hukum (target 400 orang, realisasi 100 orang)
(2) Penerangan Hukum (target terealisasi 1 Instansi/Lembaga).

5. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Selama periode 21 Oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total sebesar Rp. 1.636.514.000, dengan rincian sebagai berikut:
(1) Penjualan Langsung, sejumlah Rp. 183.360.000.
(2) Lelang, sejumlah Rp. 1.432.945.000. 
(3) Uang Rampasan, sejumlah Rp. 20.209.000.

Selain itu, dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Bapak Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H., Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil meraih berbagai penghargaan diantaranya:
1. Peringkat terbaik ketiga pada kategori “Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana
Korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024: Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B” dalam ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Award Hakordia Tahun 2024.
2. Peningkatan Tipologi Kejaksaan Negeri Bengkalis dari Tipe B menjadi Kejaksaan Negeri Tipe A oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, sebagaimana Surat Menpan RB No: B/1444/M.KT.01/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Peningkatan Tipologi 10 Kejaksaan Negeri Tipe B menjadi Kejaksaan Negeri Tipe A.
3. Memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 dari Kementerian PAN RB

Atas pencapaian yang gemilang ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerja penegakan hukum di wilayah hukum
Kabupaten Bengkalis.

Menurut Sri Odit Megonondo, capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Kejaksaan Negeri Bengkalis akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, penyelamatan kerugian keuangan negara, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. [rudi/rls]

Berita Lainnya

Index