Ramai di Medsos Soal Tarif Air Bersih, Ini Jawaban Direktur PDAM

Ramai di Medsos Soal Tarif Air Bersih, Ini Jawaban Direktur PDAM

Metroterkini.com - Dari pagi tadi sampai siang ini, Senin (3/2/2025) media sosial Bengkalis Progresif (BP) heboh tentang tarif air bersih yang disuplai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Terubuk naik 80 sampai 100 persen dari tarif sebelumnya.

Keluhan masyarakat tersebut langsung direspon beragam anggota Grub BP. Umumnya mereka mempertanyakan kebijakan PDAM Tirta Terubuk yang menaikkan tarif lebih awal dari informasi yang mereka terima.

Informasi yang diterima pelanggan PDAM akan menaikkan tarif pada Maret 2025. Namun,saat mereka membayar untuk pemakaian Januari 2025, ternyata kenaikan tarif telah berlaku.

Menurut pelanggan naiknya pun 80-100 persen, bukan 40 persen sebagaimana informasi yang mereka terima.

Dimana biasanya mereka membayar perbulan Rp 147.000/bulan. Namun, saat membayar tagihan bulan Januari mereka dikenakan Rp 144.500,-

Bahkan ada yang komplain ke Kantor PDAM, karena saat membayar tagihan bulan Januari 2025 dia harus merogoh kocek Rp 400 ribu lebih. Padahal, sebelumnya dia hanya membayar Rp 150 ribu lebih.

Direktur PDAM Tirta Terubuk, Abel Iqbal ketika dikonfirmasi menjelaskan tarif PDAM naik berdasarkan Peraturan Bupati dan keputusan gubernur.

"Jadi bukan asal naik saja," kata Abel Iqbal didampingi staf Humas PDAM, Defri.

Menurut Abel, sebelumnya tarif air bersih PDAM Tirta Terubuk Rp 5.000,- per kubik. Tarif tersebut telah bertahan selama 16 tahun, karena ada subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Tarif tersebut jauh dari biayah produksi yang besarnya mencapai Rp 9.000 per kubik. Terkait tarif hanya Rp 5.000 per kubik untuk non komersial, ungkap Abel, pihaknya sudah ditegur oleh BPKP, dan meminta PDAM menaikkan tarif.

Selain itu, pihaknya juga diminta oleh Bupati agar bisa mandiri dengan menaikkan tarif dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per kubik, karena tidak lagi ada subsidi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kendati sudah naik Rp 7.000 per kubik, tarif tersebut merupakan terendah di Riau. Sedangkan Pekanbaru sudah Rp 10.000 per kubik dan Dumai Rp 9.000 per kubik.

Untuk itu, mulai Januari 2025 PDAM resmi menaikkan tarif dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per kubik. Kendati demikian, kenaikan ini belum bisa menutupi biaya produksi yang berkisar Rp 9.000 per kubik.

Dalam kondisi belum berimbang antara biaya produksi dengan penjualan. Abel tetap berusaha agar PDAM Tirta Terubuk bisa mandiri.

Masih menurut Abel, idealnya tarif air bersih PDAM Tirta Terubuk sebesar Rp 10.000 per kubik, bukan Rp 7.000 per kubik seperti tarif baru yang berlaku sejak Januari 2025.

Untuk itu, Abel meminta masyarakat pelanggan PDAM agar memahami kondisi perusahaan yang memproduksi air bersih itu. Pasalnya, berbagai perbaikan dan perawatan peralatan harus tetap dilakukan dalam kondisi keuangan perusahaan belum balance antara biaya produksi dengan penjualan.

Selain itu, dalam beberapa hal PDAM juga melakukan bakti sosial di bulan Ramadhan. Dimana air bersih untuk Masjid dan Musholla digratiskan.

"Khusus bulan Ramadhan untuk Masjid dan Musholla air gratis. Jadi PDAM juga ada sosialnya," ujarnya. [rudi]

Berita Lainnya

Index