20 Hari Kampanye Dialogis, Bawaslu Siak Terima 8 Laporan Dugaan Pelanggaran

20 Hari Kampanye Dialogis, Bawaslu Siak Terima 8 Laporan Dugaan Pelanggaran

Metroterkini.com - Selama 20 hari masa kampanye ke- 3 Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati siak berlalu, sudah terdapat 8 laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Siak

Hal tesebut disampaikan Ketua Bawaslu Siak terkait penanganan pelanggaran terhadap laporan yang diterima Bawaslu Siak.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha TP dalam sambutannya menyampaikan, Senin (14/10/2024) terkait beberapa laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati Siak.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu sudah melakukan penelusuran, ada yang sudah diputuskan ada juga yang belum" ujarnya

Disamping itu, Bawaslu juga perlu mempelajarinya sebelumnya, tidak langsung menerima begitu saja, jika dalam laporan tersebut terdapat pelanggaran, Bawaslu akan memperoses sesuai Undang- Undang dan Peraturan yang berlaku di Bawaslu.

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Siak saat diwawancarai beberapa orang awak media terkait masa Kampanye usai acara press reliece tersebut,dirinya menjawab, sesuai yang di sampaikan saat Press teleace tadi bahwa dalam kurun waktu 20 hari masa Kampanye, Bawaslu sudah menerima 8 laporan dugaan pelanggaran oleh pasangan calon dan satu dalam proses.

Ditanya terkait dugaan penggunaan alat berat oleh salah satu Paslon di salah satu Kecamatan Kabupaten Siak, dia menyebut bahwa hal tersebut diduga sebagai bentuk politik uang. 

Dalam hal ini Bawaslu sudah menerima lebih kurang 3 hari laporan tersebut, untuk itu Bawaalu meminta kepada pihak pelapor untuk memenuhi kekurangan dari materil laporan tersebut.

Selain itu, Zulfadli meminta agar lebih terperinci terhadap kejadian dan pihak terkait dalam peristiwa tersebut.

Lebih lanjut Zulfadli menyebut, Bawaslu tidak dapat melarang  kegiatan- kegiatan berupa kebaikan,tapi kalau kita kaitkan dengan Undang- Undang Pilkda Bawaslu harus secara iklas melarang bahwa tidak ada tindakan yang kemudian mengarah ke politik uang.

"Apakah itu memberi uang, atau materi lainya nya yang bisa berupa macam- macam, bisa  menyediakan fasilitas barangkali, bisa juga memberi hal- hal yang bersipat Many Politik," tambahnya.

“Kita harus pahami bahwa untuk memutuskan itu hal petunjuk atau tidak Many politiknya, itu nanti dibahas dalam kajian bersama teman- teman, disana ada Kepolisian dan Kejaksaan,” sebutnya.

Untuk itu, Kami menghimbau kepada Paslon dan juru kampanye agar tidak menyampaikan ataupun mengajak dengan cara menghumbar-humbarkan martabat, dan kami mohon, cukup menyampaikan program atau ajakan yang bersipat positif, karena kita menginginkan Pilkada 2024 mendatang berjalan dengan damai.

“Kita juga tidak ingin ada gesekan- gesekan yang timbul dari juru kampanye atau paslon,” tutupnya. [ibrahim]

Berita Lainnya

Index