Kurang 3x24 Jam, Tahanan Kabur di Rohul Berhasil Ditangkap

Kurang 3x24 Jam, Tahanan Kabur di Rohul Berhasil Ditangkap
Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko Saat Menyerahkan Tersangka AS ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian

Metroterkini.com – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan Polres Rohul berhasil menangkap tahanan kasus narkotika, Andi Saputra alias Putra bin Asril, yang sempat melarikan diri dari pengawalan polisi. 

Pelarian tersangka yang terjadi pada Rabu (2/10/2024) akhirnya berakhir ketika tim gabungan menangkapnya di rumah orang tuanya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, pada Kamis (4/10/2024) pukul 23.00 WIB.

Andi Saputra, yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6,05 gram, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, dan sebuah ponsel Oppo, melarikan diri dari pengawalan polisi saat akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Namun, upaya pelariannya tidak bertahan lama. Dalam waktu kurang dari 3x24 jam, tim gabungan yang bekerja sama dengan baik berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.

Setelah ditangkap, tersangka Andi Saputra langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian pada Sabtu (5/10/2024) pukul 09.00 WIB. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH., dan diterima oleh Kalapas Kelas IIB, Efendi Parlindungan Purba. Dengan pengawalan ketat, tersangka kembali ditempatkan di tahanan guna melanjutkan proses hukum yang kini semakin berat.

Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif di balik pelarian tersangka. 

"Kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang membantu pelarian ini dan apa sebenarnya motif yang mendorong Andi Saputra untuk melarikan diri. Pelaku juga akan dikenakan hukuman tambahan atas aksinya ini," ungkap Fajar kepada awak media.

Tidak hanya berurusan dengan hukuman atas kasus narkotika yang sedang dihadapinya, Andi Saputra kini juga harus menghadapi konsekuensi atas tindakan melarikan diri dari pengawalan polisi. 

Kajari Rohul memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal tambahan terkait pelariannya, yang tentunya akan memperberat hukuman yang akan dijatuhkan.

"Pelarian Andi Saputra hanya menambah panjang daftar pelanggaran hukumnya. Kami memastikan, selain kasus narkotika yang sedang diproses, tersangka juga akan menerima hukuman tambahan atas tindakan melarikan diri. Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan memastikan kejadian ini tidak terulang." tegas Fajar.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri dan Polres Rohul akan menggelar konferensi pers pada siang ini di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian terkait penangkapan tersangka yang sebelumnya sempat kabur.

Dengan tertangkapnya kembali tersangka, aparat penegak hukum di Rokan Hulu berhasil menunjukkan respons cepat dalam penanganan kasus tahanan kabur serta berhasil mengembalikan kepercayaan publik.[man]

Berita Lainnya

Index