Dugaan Korupsi BRK KCP Pakning, Kontraktor Ditangkap di Jabar

Dugaan Korupsi BRK KCP Pakning, Kontraktor Ditangkap di Jabar

Metroterkini.com - Penyelesaian proses hukum dugaan korupsi kredit macet pembangunan ruko di Bank Riau Kepri Syariah Kantor Cabang Pembantu Sungai Pakning terus dilakukan. Kali ini penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis menangkap Aditya Nafisatria konsultan (kontraktor) pembangunan ruko yang diduga terlibat dalam perkara kredit macet tersebut.

Aditya Nafisatria selama 7 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Bengkalis diciduk pada Rabu (25/9/2024) di Jawa Barat.

Tentang ditangkap Aditya diungkapkan oleh Khairul Majid, SH, pengacara yang mendampingi tersangka dalam pemeriksaan di Mapolres Bengkalis.

"Kalau tak salah dia (Aditya Nafisatria) ditangkap hari Rabu (25/9) kemarin di Jawa Barat, nama kampungnya saya tak tahu," kata Khairul Majid saat dijumpai di Mapolres Bengkalis pada Jum'at (27/9) siang.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Gian Wiyatma Jonimandala ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/9/24), mengatakan, tersangka Aditya Nafisatria ditangkap di Dusun Pemempek, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, ungkap Gian, tersangka adalah konsultan merangkap kontraktor pembangunan ruko. Selain sebagai kontraktor, tersangka sekaligus pelaku pelaksana pencairan uang yang seharusnya oleh debitur.  

"Tetapi pencairan di Handel oleh tersangka besama pimpinan Bank Riau pada saat itu. Dan uang digunakan untuk pembangunan yang lain bukan pembangunan ruko yang di biayai oleh KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bank Riau," kata Gian, Sabtu siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi kredit macet di BRKS Kantor Cabang Pembantu Sungai Pakning, itu berawal pada 2012 ketika beberapa orang warga mengajukan kredit pembangunan 5 unit ruko dibeberapa lokasi. Namun, kredit yang diduga dengan agunan tapak ruko yang akan dibangun tersebut macet.

Kemudian pada awal tahun 2022, pihak Unit III Tipikor Polres Bengkalis memproses dugaan kredit macet ini. Pada Senin 22 April 2022 penyidik mulai melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, diantaranya Bachtiar mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Sungai Pakning, mantan costumer servis bernama Nanang dan Ayang.

Kemudian penyidik juga memeriksa Dadang Kepala Bagian Kredit BRK Pusat, Dewi dan Nini keduanya mantan teller di kantor cabang pembantu Sungai Pakning. Dadang, Dewi dan Nini dimintai keterangan sebagai saksi.

Dadang datang ke Polres didampingi Emil legal BRKS. Namun, usai diperiksa Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.

"Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara," ujar Emil sambil berjalan menuju Musholla untuk menunaikan sholat.

Setelah melalui proses yang panjang  pada Rabu 28 Februari 2024 penyidik menetapkan 5 orang tersangka. Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi awak media ini.

Sebagai informasi, Setyo Bimo Anggoro menjabat Kapolres Bengkalis pada 23 Desember 2022 menggantikan AKBP Indra Wijatmiko.

"Tersangkanya ada 5 orang : Bahctiar ( selaku capem), Falizar ( pinsi kredit), Nanang Syahputra ( selaku staf AO/ analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan," ungkap Bimo melalui pesan WhatsApp Rabu sore, 28 Februari 2024 lalu.

5 dari 4 orang tersangka sudah ditahan, yakni Bachtiar, Falizar, Nanang, dan Mukhtasin. Sedangkan Aditya Nafisatria masih belum diketahui keberadaannya dan masuk DPO.

Nanang, Falizar dan Mukhtasin ditahan sejak Jum'at 15 Maret 2024 lalu. Sedangkan Bachtiar ditahan Jum'at berikutnya. Saat ini 4 orang tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sebelum menetapkan tersangka penyidik sudah menerima hasil audit perkara kredit macet tersebut dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak BPKP menetapkan kerugian negara Rp 2,793 miliar.

"Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 2,793 miliar," kata Kepala Unit III Tipikor saat itu, Iptu Raudo Perdana saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa ahli keuangan dari BPKP yang nanti akan dihadirkan di persidangan.

"Kita sudah melakukan gelar perkara di Polda, dan kita juga sudah memeriksa ahli dari BPKP," ujar Iptu Raudo saat itu. Saat ini Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis dijabat Ipda Alfan Nisfu.

Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri cabang pembantu Sungai Pakning senilai Rp 2,5 miliar untuk pembangunan beberapa unit ruko. Setelah kredit cair seluruh uangnya diduga dipakai oleh seorang developer berinisial Adt untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit tersebut macet. [Rudi]

Berita Lainnya

Index