Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Oknum Polres Bengkalis Terancam Dipecat

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Oknum Polres Bengkalis Terancam Dipecat
Brigadir Hs oknum Polres Bengkalis diduga terlibat jaringan peredaran narkoba

Metroterkini.com - Seorang oknum Polres Bengkalis berpangkat Brigadir berinisial Hs (32) terancam di pecat dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro ketika dikonfirmasi pada Jum'at (20/9/24) minggu lalu membenarkan bahwa oknum berinisial Hs diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. 

Saat ini oknum Brigadir Hs yang ditangkap tanggal 20 Agustus 2024, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan kepemilikan shabu. Oknum Hanas dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setyo Bimo Anggoro yang akrab disapa Bimo, itu menegaskan, pihak tidak mentolerir bagi siapapun yang terlibat perkara narkoba.

"Ya (Hs) lagi diproses. Saya zero toleransi terhadap kasus narkoba," kata Bimo.

Penerapan zero (nol) narkoba itu diberlakukan untuk semua termasuk untuk anggota Polres Bengkalis. Kalaupun ada anggota yang terlibat, ungkapnya, harus diproses secara hukum maupun secara kode etik, seperti yang akan dilakukan terhadap oknum Brigadir Hs.

Bimo menegaskan, selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), pihaknya akan menyeret  Brigadir Hs ke sidang kode etik dan terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami hanya menangani kasus kode etik. Segera kita sidangkan dan kita ajukan untuk PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," tegas Bimo. [rudi]

Berita Lainnya

Index