Metroterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul segera menetapkan tersangka dua perkara Korupsi. Diantaranya, Perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Perkim tahun 2019 dan dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Kasang Mungkal tahun 2017 – 2021.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos kepada awak media melalui sambungan selulernya, Minggu (8/9/2024).
Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi BBM di Dinas Perkim 2019 -2021, sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas Perkim inisial HI dan Kontraktor Direktur Esa Riau inisial JT sebagai tersangka dan saat ini menjalani persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan semenjak Maret 2024 perkara korupsi BBM di Dinas Perkim tahun anggaran 2019, hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai 2 Miliar, dan hasil keterangan 40 saksi, kita akan segera menetapkan tersangka baru yang dikuatkan dengan keterangan ahli,” ujar Raja.
Lanjut Raja, sedangkan untuk perkara korupsi Dana Desa Kasang Mungkal 2017 – 2021, tim penyidik Tipidkor sudah melakukan penyidikan sejak Juli 2023.
“Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai 1 miliar dan hasil pemeriksaan 30 orang saksi mengarah bahwa ada perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana desa dengan modus penggunaan uang tanpa bisa dipertanggung jawabkan, kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai untuk memperkaya diri sendiri dan ini juga sudah kita kuatkan dengan keterangan ahli,” lanjut Raja.
Kedua perkara Korupsi ini, sambung Raja, akan dilakukan gelar perkara bersama Polda Riau melalui Ditreskrimsus untuk menetapkan status tersangka.[man]